KASONGAN- Personel Polres Katingan melaksanakan pendampingan penindakan Operasi Yustisi Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020 terkait penerapan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease atau Covid-19.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah mengatakan, operasi tim gabungan itu dipusatkan di Jalan Tjilik Riwut KM.1 atau Depan Gerbang Kantor Bupati Katingan Kecamatan Katingan Hilir. "Pelaksana Operasi Yustisi ini terdiri dari gabungan Satpol PP, Dinkes, BPKAD, TNI, Polri dan BPBD dengan Kekuatan Personil Operasi Yustisi sebanyak kurang lebih 50 orang, " katanya (27/10).
Kegiatan dilaksanakan dengan menghentikan sementara kendaraan roda dua dan roda empat yang melintas. Kemudian melakukan pemeriksaan penggunaan masker bagi pengendara. “Bagi masyarakat yang terjaring tidak menggunakan masker diberikan penindakan di tempat,” lanjutnya.
Menurutnya sesuai Perbub 53 Tahun 2020 terkait protokol kesehatan pelanggar bisa dikenai denda Rp 100 ribu dan menyapu jalan selama dua jam yang diawasi oleh petugas.
Ia menyebutkan sebanyak 38 warga terjaring operasi yustisi lantaran tidak mengenakan masker. Dalam penindakan sanksi itu, pelanggar banyak yang memilih sanksi kerja sosial dengan menyapu jalan selama dua jam. “Operasi yustisi ini demi menyadarkan disiplin warga dalam mematuhi protokol kesehatan dan pencegahan penularan Covid-19,” tandasnya. (sos/sla)