PANGKALAN BUN - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tampaknya tak membuat masyarakat patuh, salah satunya tempat usaha. Satgas Yustisi masih banyak mendapati sejumlah tempat usaha seperti kafe yang tutup melampaui ketentuan pukul 21.00 WIB.
Padahal, Satgas Yustisi setiap malam melakukan patroli dan razia jam malam di sejumlah ruas jalan dalam Kota Pangkalan Bun bersama tim gabungan Polri, TNI dan Satpol PP Kobar.
Terkait hal itu Kasiops Satpol PP Kobar, Rois menerangkan bahwa operasi disiplin prokes tersebut dilakukan sebagai bentuk penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). “Razia Prokes gabungan dalam rangka PPKM di wilayah Kecamatan Arut Selatan dengan sasaran kafe-kafe dan angkringan agar tutup tepat pukul 21.00 WIB,” harapnya.
Rois juga menjelaskan bahwa untuk para pelanggar yang tidak menggunakan masker dalam operasi disiplin prokes tersebut, diberi imbauan serta diberikan masker secara gratis. “Sementara itu khusus angkringan, kepada para pembeli di atas jam 21.00 WIB disarankan agar dibungkus dan dibawa pulang,” kata Rois.
Rois berharap agar pelaku usaha dapat mematuhi imbauan yang diberikan, agar semangat untuk memutus rantai penyebaran covid-19 dapat berjalan sesuai yang diharapkan.
Ia juga meminta kepada pelaku usaha kafe agar memberlakukan pembatasan jarak kepada para pengunjung dan tidak lalai dalam menerapkan protokol kesehatan, mengingat Kabupaten Kobar masih dalam masa pandemi Covid-19.
Sementara itu Danramil Arut Selatan Lettu Inf Faturrachman mengatakan, tim gabungan satgas yustisi yang terdiri dari berbagai unsur merupakan bentuk sinergitas. “Setiap hari tim melaksanakan kegiatan operasi demi memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang saat ini maaih melanda Kotawaringin Barat,” pungkasnya (tyo/sla)