PALANGKA RAYA-Sejumlah kafe dan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Palangka Raya, belakangan ini tetap saja ramai dipenuhi pengunjungnya. Terutama saat akhir pekan. Kondisi itu seakan bertolak belakang dengan rutinnya petugas gabungan, baik dari kepolisian dan unsur TNI yang menggelar razia penerapan protokol kesehatan (prokes) mencegah penyebaran Covid-19.
Seperti terjadi pada Sabtu (27/2) malam hingga Minggu (28/2) dinihari kemarin, banyak pengunjung tempat hiburan dan kafe-kafe di kawasan kuliner Jalan Yos Sudarso yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes). Selain banyak tidak mengenakan masker, mereka juga berkerumun, dan tidak menerapkan jaga jarak.
Hal ini pun memancing tindakan tegas dari aparat Dit Sabhara setempat, yakni membubarkan paksa para pengunjung cafe di kawasan tersebut. Selain itu dari lokasi tersebut petugas juga mengamankan puluhan botol minuman keras dan beberapa remaja putra dan putri sebagai pengunjung, yang diduga dalam pengaruh minuman beralkohol. Pembubaran itu dilakukan juga setelah aparat mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada kafe yang masih buka hingga dini hari dengan suara musik sangat keras dan pengunjungnya berjubel sambil berjoget.
Danton Raimas Ipda Arya Tanjung menyampaikan, langkah tegas itu sebagai bentuk tanggung jawab kepolisian menindaklanjuti keluhan dan laporan masyarakat terkait aktivitas di kafe itu. Apalagi di lokasi itu masih buka hingga dini hari dengan suara musik bervolume tinggi, sehingga membuat warga sekitar terganggu. Terlebih, terlihat jelas tidak mentaati aturan protokol kesehatan secara optimal.
Ia menegaskan, kondisi saat ini masih terjadi penyebaran pandemi Covid-19 sehingga langkah tegas itu ditempuh, untuk memutus mata rantai penyebaran, walau pun memang di lokasi terjadi adanya pelanggaran tersebut. "Saat itu kami langsung membubarkan pengunjung kafe dan menyuruh mereka segera pulang ke rumahnya masing-masing. Kafe ini tidak mematuhi protokol kesehatan, banyak pengunjung yang tidak pakai masker, berkerumun, joget-joget seperti di diskotik dan buka sampai dini hari," ujarnya.
Dia menambahkan, ada beberapa pengunjung yang rata-rata anak muda ini sempat berusaha kabur menghindari pemeriksaan petugas . Pihaknya juga menemukan puluhan botol minuman keras dan pengunjung lainnya yang terdiri dari remaja putra dan putri banyak yang mabuk minuman keras.
"Kami memberikan peringatan keras kepada pemilik kafe agar hal ini jangan diulangi lagi. Untuk sanksi kepada pemiliknya, kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya. Ada ditemukan miras dan diduga pengunjung yang terpengaruh miras,” sebut Arya.
Sementara itu, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Emi Abriyani menyampaikan pelaksanaan patroli pengawasan pelanggaran untuk perorangan dan razia masker serta pengawasan tempat keramaian, juga terus dilakukan tim Satgas Penanganan Covid-19 di Kota. Pada malam itu mereka berhasil menjaring 90 warga yang melanggar prokes.
Dikatakannya pula, lokasi razia antara lain dengan menyinggahi Dokuta Coffee Space di Jalan Tjilik Riwut kilometer 1,5. Di Lokasi yang juga ramai pengunjung itu, petugas mendapati pelanggaran prokes oleh 22 orang, yakni tidak mengenakan masker. Petugas juga memberikan sembilan sanksi administrasi dan 11 sanksi sosial, serta dua teguran tertulis.
Kemudian lanjut Emi, di Jalan Temanggung Tilung pihaknya mendapati 53 orang melanggar. Sebanyak 11 orang sanksi administrasi, sisanya mendapatkan sanksi sosial dan teguran tertulis. Selain itu, razia prokes juga digelar di toko Triple A di jalan Raden Saleh.
”Di lokasi itu lima orang pelanggar yang tidak mengenakan masker dan ke BBC COFE dapat 10 pelanggar. Jadi ada 90 yang terjaring dan tim tetap memberikan edukasi dan mengimbau kepada pelaku usaha di atas serta kepada para pengunjung yang tersisa di kafe agar selalu menerapkan prokes covid 19 saat beraktivitas di lokasi usaha tersebut.” Pungkasnya. (daq/gus)