SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 03 Maret 2021 14:31
Ramai-Ramai Dangdutan di Pesta Pernikahan, Orangtua Pengantin Jadi Tersangka
LANGGAR PROKES : Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah saat menunjukkan tersangka pelanggaran protokol kesehatan dalam pesta pernikahan di Desa Kondang, Kecamatan Kotawaringin Lama.(RINDUWAN /RADAR PANGKALAN BUN )

PANGKALAN BUN –Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat menetapkan Yusman sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat pesta pernikahan yang dibarengi dengan penyelenggaraan musik dangdut di Desa Kondang, Kecamatan Kotawaringin Lama, Selasa (2/3). Kegiatan musik dangdut tersebut menyebabkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.  Untuk diketahui, tersangka merupakan orang tua pengantin.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah menjelaskan bahwa resepsi pernikahan tersebut dgelar pada 21 Februari lalu. Dalam resepsi tersebut tersangka mengundang grup musik dangdut Sukia dari Ketapang, Kalimantan Barat. Acara mudik dangdut tersebut kemudian viral di media sosial. Banyak pihak yang mempertanyakan hal tersebut. 

“Ada empat orang yang kita periksa dalam kasus tersebut. Kemudian dilanjutkan gelar perkara dan hari ini (kemarin) kita tetapkan penyelenggara pesta pernikahan sebagai tersangka,” kata Kapolres dalam rilis media, Selasa (2/3) di Mapolres Kobar.  

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka menyelenggarakan pesta pernikahan anaknya dan mengakibatkan kerumunan yang berpotensi menjadi penyebar Covid-19 akibat pertunjukan musik dangdut tersebut. “Pada saat acara berlangsung, banyak penonton yang berjoget di depan panggung dan menyebabkan kerumunan. Mereka juga tidak menggunakan masker dan sangat jelas tidak mematuhi prokes pencegahan Covid-19,” terangnya.  

Oleh karena itu, lanjutnya, penyelenggara harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Pasalnya sejumlah pihak telah melayangkan protes atas pelanggaran tersebut. “Ditambah lagi tersangka tidak mengantongi izin dari Polsek ataupun Satgas Covid-19 di Kecamatan Kotawaringin Lama,” katanya. 

Dalam kasus ini Polres telah mengamankan barang bukti pernyataan tersangka dan satu lembar undangan pernikahan. Tersangka dikenakan pasal 216 KUHPidana dengan ancaman empat bulan dua minggu kurungan penjara dan denda sembilan ribu rupiah. (rin/sla) 

 


BACA JUGA

Kamis, 03 Juli 2025 16:36

Wajah Kota Ditata Rapi, UMKM Tetap Jadi Prioritas Bupati Kobar

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus berkomitmen…

Kamis, 03 Juli 2025 16:35

Pemkab Kobar Raih Penghargaan

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) kembali…

Kamis, 03 Juli 2025 16:33

Pemkab Perlu Segera Bahas Permasalahan BBM Subsidi

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Rabu, 02 Juli 2025 16:59

PUPR Gelar Pelatihan Pemasangan Rangka Atap Baja Ringan

PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Rabu, 02 Juli 2025 16:58

Bupati Harapkan Sinergi Polri dan Pemda Terus Terjalin

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah, menghadiri…

Rabu, 02 Juli 2025 16:55

Fraksi Golkar Dukung Penutupan THM Last Wost di Pasir Panjang

PANGKALAN BUN– Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Selasa, 01 Juli 2025 15:36

Fraksi Golkar Dukung Penutupan THM Last Wolf di Pasir Panjang

PANGKALAN BUN – Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 01 Juli 2025 11:43

BPBD Kobar Terima Kunjungan Kedutaan Besar Inggris

PANGKALAN BUN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 01 Juli 2025 11:42

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak

PANGKALAN BUN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 01 Juli 2025 11:39

DPRD Kobar Minta Eksekutif Optimalkan Pendapatan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers