SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 03 Maret 2021 14:31
Ramai-Ramai Dangdutan di Pesta Pernikahan, Orangtua Pengantin Jadi Tersangka
LANGGAR PROKES : Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah saat menunjukkan tersangka pelanggaran protokol kesehatan dalam pesta pernikahan di Desa Kondang, Kecamatan Kotawaringin Lama.(RINDUWAN /RADAR PANGKALAN BUN )

PANGKALAN BUN –Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat menetapkan Yusman sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat pesta pernikahan yang dibarengi dengan penyelenggaraan musik dangdut di Desa Kondang, Kecamatan Kotawaringin Lama, Selasa (2/3). Kegiatan musik dangdut tersebut menyebabkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.  Untuk diketahui, tersangka merupakan orang tua pengantin.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah menjelaskan bahwa resepsi pernikahan tersebut dgelar pada 21 Februari lalu. Dalam resepsi tersebut tersangka mengundang grup musik dangdut Sukia dari Ketapang, Kalimantan Barat. Acara mudik dangdut tersebut kemudian viral di media sosial. Banyak pihak yang mempertanyakan hal tersebut. 

“Ada empat orang yang kita periksa dalam kasus tersebut. Kemudian dilanjutkan gelar perkara dan hari ini (kemarin) kita tetapkan penyelenggara pesta pernikahan sebagai tersangka,” kata Kapolres dalam rilis media, Selasa (2/3) di Mapolres Kobar.  

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka menyelenggarakan pesta pernikahan anaknya dan mengakibatkan kerumunan yang berpotensi menjadi penyebar Covid-19 akibat pertunjukan musik dangdut tersebut. “Pada saat acara berlangsung, banyak penonton yang berjoget di depan panggung dan menyebabkan kerumunan. Mereka juga tidak menggunakan masker dan sangat jelas tidak mematuhi prokes pencegahan Covid-19,” terangnya.  

Oleh karena itu, lanjutnya, penyelenggara harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Pasalnya sejumlah pihak telah melayangkan protes atas pelanggaran tersebut. “Ditambah lagi tersangka tidak mengantongi izin dari Polsek ataupun Satgas Covid-19 di Kecamatan Kotawaringin Lama,” katanya. 

Dalam kasus ini Polres telah mengamankan barang bukti pernyataan tersangka dan satu lembar undangan pernikahan. Tersangka dikenakan pasal 216 KUHPidana dengan ancaman empat bulan dua minggu kurungan penjara dan denda sembilan ribu rupiah. (rin/sla) 

 


BACA JUGA

Jumat, 16 Mei 2025 12:00

Sekda Kobar Lepas Kontingen FBIM

PANGKALAN BUN – Sebanyak 75 peserta dari Kotawaringin Barat (Kobar)…

Jumat, 16 Mei 2025 11:59

Satgas Nol Lubang dan Sumbatan Terus Bergerak

PANGKALAN BUN–Meski menghadapi tantangan efisiensi anggaran, Dinas Pekerjaan Umum dan…

Jumat, 16 Mei 2025 11:56

Enam Fraksi Sepakat Dua Ranperda Segera Dibahas

PANGKALAN BUN – Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Kamis, 15 Mei 2025 17:24

Finalis Jagau Nyai Kobar Siap Harumkan Daerah

PANGKALAN BUN — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) secara…

Kamis, 15 Mei 2025 17:23

Tingkatkan Kualitas Naskah Dinas ASN dengan Bimtek Kebahasaan

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menyelenggarakan…

Kamis, 15 Mei 2025 17:16

Pemkab Sampaikan Dua Ranperda untuk Dibahas Bersama DPRD

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) secara resmi…

Rabu, 14 Mei 2025 16:49

Bupati Kobar akan Optimalisasi Aset Daerah

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) akan…

Rabu, 14 Mei 2025 16:48

Kobar Terima Kunjungan Studi Tiru dari RSUD Muara Teweh

PANGKALAN BUN – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Imanuddin…

Rabu, 14 Mei 2025 16:46

DPRD Minta Disdikbud Segera Perbaiki Kerusakan SMPN 2 Arsel

PANGKALAN BUN – Kondisi fisik bangunan di SMP Negeri 2…

Selasa, 13 Mei 2025 13:12

Dukung Penuh Pelaksanaan SPMB Bebas Intervensi

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) bersama…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers