Kepergian sepuluh penambang di lubang maut tambang emas Sungai Seribu, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, menyentak banyak orang. Terutama rekan sesama penambang. Mereka pergi meninggalkan sejumlah pertanda di luar kebiasaan harian.
====
Hujan deras yang mengguyur Kabupaten Kotawaringin Barat disertai kilatan petir menyambar bersahut-sahutan di malam sebelum tragedi memilukan tersebut terjadi, Selasa (17/11) malam. Cuaca buruk tersebut tak lantas membuat para pekerja tambang itu beranjak ke peraduan untuk segera tidur.
Malam itu, para penambang emas yang berasal dari Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat tersebut justru saling bercanda dan tertawa lepas. Termasuk sepuluh korban yang tewas akibat terjangan air bah dan lumpur dari bekas lubang galian yang sudah lama ditinggalkan oleh para penambang sebelumnya.
Seorang kerabat korban, Aep Saefuloh, dengan berlinang air mata mengungkapkan, di antara korban yang tewas tersebut, mereka meminjam sound system untuk mendengarkan musik.
”Malam itu mereka tampak gembira sekali. Sambil mendengarkan musik mereka bercanda ria. Di luar kebiasaan mereka," ujarnya.
Dalam suasana hujan deras itu, keanehan semakin nampak lantaran dari sepuluh korban tewas. Mereka bersikeras masuk ke lubang galian tambang pagi harinya untuk mengambil batu. Padahal, mereka telah mempunyai tugas masing-masing. Pada hari nahas tersebut, mereka di bagian belah batu yang berasal dari lubang tambang untuk diproses perendaman dan ada yang bertugas untuk pekerjaan lainnya.
Bahkan, salah seorang korban yang tewas dengan riang gembira mengatakan,"Besok pagi-pagi kita masuk lubang." Ajakan tersebut langsung disambut antusias dan riang gembira oleh sembilan orang yang juga turut tewas dalam tragedi tersebut.
Keanehan lainnya juga terlihat malam itu. Pekerja yang seharusnya masuk lubang, justru tak semangat dan berencana libur. Hal itu bertolak belakang dengan semangat sepuluh korban yang tewas.
Sebagai informasi, anggota rombongan dalam tambang emas milik Riki tersebut sebanyak 23 orang. Termasuk bagian memasak yang dilakoni seorang ibu. Ada yang bertugas masuk lubang, bagian penunggu mesin hidrolis pengangkat karung batu pilihan berisi kandungan emas.
”Semangat mereka pada malam itu menunjukkan ketidaksabaran untuk menyambut pagi hari datang. Seperti ada yang membisiki untuk segera bekerja dan masuk ke lubang tambang maut itu. Gelagat mereka aneh, tapi saya yakin ini sudah takdir mereka,” ungkapnya.
Cerita memilukan juga datang dari Irwan, keluarga korban sesama penambang yang ikut dalam evakuasi jenazah. Menurutnya, saat evakuasi, ada pemandangan memilukan pada dua dari tiga jenazah yang ditemukan Jumat (20/11) lalu. Dua jenazah saling berangkulan erat, yaitu Rana Solikat (20) dan Nurhidayat (26). Keduanya saudara sepupu.
Mengingat lubang utama hanya berdiamater 80 cm, kedua jenazah tersebut harus dipisahkan terlebih dahulu. Proses pemisahan sangat sulit dilakukan. ”Tampaknya mereka mengetahui apa yang akan terjadi kepada mereka. Dimungkinkan pelukan yang sangat erat tersebut sebagai tanda lepasnya nyawa dari raga mereka berdua," tuturnya.
Sampai kemarin, tujuh dari sepuluh jenazah yang tewas akibat tersapu air bah dari jebolnya dinding galian yang terhubung dengan bekas galian lama belum mampu dievakuasi. Kuat dugaan tujuh jenazah tersebut tidak dapat dievakuasi karena medan yang sangat sulit.
Tersangka Bertambah
Sementara itu, Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menetapkan tersangka baru dalam kasus penambangan ilegal di Sungai Seribu, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, yakni Riki Fitriyadi. warga Tasikmalaya, Jawa Barat tersebut merupakan pemilik modal tambang ilegal itu. Sebelumnya Polres Kobar telah menetapkan Hendra, koordinator pekerja tambang.
”Berdasarkan perkembangan kasus illegal mining ini, ada tersangka baru, yakni Riki Fitriyadi yang merupakan warga Tasikmalaya, Jawa Barat," kata Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, Minggu (22/11).
Tersangka merupakan pemilik lahan tambang yang mengakibatkan sepuluh orang meninggal, sekaligus pemodal. ”Modus yang dilakukan tersangka ini telah memberikan modal kepada Hendra yang merupakan tersangka pertama untuk membeli segala kebutuhan alat tambang dan kebutuhan yang diperlukan pekerja," ujarnya.
Hendra juga mencari puluhan orang dari Tasikmalaya untuk bekerja di tambang tersebut. Mereka bekerja dengan menggali tanah dan mencari batu yang diperkirakan mengandung logam emas. Setelah itu, tambang berupa logam emas yang dihasilkan Hendra dan seluruh penjualan dikurangi pembagian pekerja tambang, diserahkan kepada Riki.
”Jadi, posisi Riki dalam kasus illegal mining ini karena pemilik lahan dan pemodal utama," jelasnya.
Sejumlah alat bukti yang diamankan selain peralatan tambang, di antaranya Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 593.2/29/KP.PEM tanggal 1 April 2018 a.n. Riki Fitriyadi, buku catatan keluar masuk keuangan, dan nota.
Tersangka dijerat dengan Pasal 158 Junto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau Pasal 55 Ayat 1 ke - 1 KUHPidana. Untuk pasal yang disangkakan, yakni Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang - Undang RI Nomor 3, Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 5 tahun penjara. (tyo/rin/sla/ign)