SAMPIT – Pasangan calon Pilkada Kotim Taufiq Mukri-Supriadi (PANTAS) mulai mengambil ancang-ancang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil pelaksanaan PilkadaKotim. Di sisi lain, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi paslon apabila ingin mengajukan gugatan pilkada.
Gugatan itu akan dilayangkan setelah ada hasil resmi perhitungan suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim. Pihaknya akan mengajukan gugatan sesuai mekanisme juga terpenuhinya materi gugatan. Di antaranya, apabila perolehan suara secara persentase bisa memenuhi.
”Kami akan gunakan ruang itu. Jika tidak ada, berarti tidak memenuhi legal standing untuk diajukan ke MK, kecuali ditemukan fakta-fakta kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Maka tentu kami akan manfaatkan ruang yang telah diatur dalam undang-undang pemilu,” kata Joni Abdi, Sekretaris Tim Pemenangan PANTAS, Kamis (10/12).
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, gugatan hasil pilkada bisa diajukan ke MK bagi kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
Penduduk Kotim saat ini tercatat sekitar 400 ribu jiwa lebih dan masuk kategori selisih 1,5 persen. Artinya, apabila ingin mengajukan gugatan, perbedaan suara antara PANTAS dengan pemenang pilkada tak lebih dari angka itu.
Abdi menuturkan, pihaknya tengah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perolehan suara sesuai perhitungan di setiap tahapan, mulai dari tempat pemungutan suara (TPS) sampai di tingkat kabupaten. Selain itu, juga ada tim yang akan melakukan investigasi terkait dugaan kecurangan secara masif dan terstruktur.
”Secara kasat mata kami belum melihat indikasi itu, tapi saat ini tim sedang mencoba mencari fakta terkait rumor yang berkembang adanya instrusksi agar memilih salah satu paslon," kata Abdi.
Abdi menyebutkan, salah satu pihak yang dijadikan alat politik kali ini diduga kuat melibatkan sejumlah kepala desa dan perangkatnya. Apabila terbukti benar, hal itu akan menjadi bahan dalam melakukan gugatan. Bahkan tidak menutup kemungkinan ke ranah pidana. ”Instruksi itu dugaan kami kuat diarahkan ke perangkat desa,” katanya.
Menanggapi hasil hitung cepat, Abdi mengucapkan selamat pada paslon yang unggul. Namun, dia mengingatkan karena hitungan yang diakui merupakan hasil resmi dari KPU Kotim.
”Mewakili PANTAS mengucapkan selamat kepada pemenang kontestasi hasil hitung cepat. Namun, kami juga masih menunggu hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Kotim. Terkait perolehan suara PANTAS, kami berterima kasih kepada seluruh tim maupun masyarakat kotim yang memberikan dukungan tanpa kenal lelah. Hal itu merupakan kerja seluruh tim yang sangat maksimal,” katanya.
Abdi menegaskan, apabila hasil akhir nanti tak jauh beda dengan hitung cepat, pihaknya akan legawa. ”Apa pun hasilnya diharap seluruh tim maupun paslon bisa menerima, karena ini adalah keputusan terbaik dari seluruh masyarakat Kotim,” ujarnya. (ang/ign)