SAMPIT – Calon Bupati Kotawaringin Timur Nomor Urut 03 HM Taufiq Mukri menyatakan tidak akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada. Apalagi selisih suaranya jauh tertinggal dari pasangan nomor urut 01 Halikinnor-Irawati (Harati).
“Mengenai berita yang menyebutkan PANTAS (Pasangan Taufiq Mukri-Supriadi) akan menggugat, saya pribadi tidak pernah mengucapkannya. Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas rasa kebersamaan dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Kotim dan mohon maaf apabila ada hal-hal yang kurang berkenan,” kata Taufiq Mukri yang kini masih menjabat Wakil Bupati Kotim, Sabtu (12/12).
Dirinya juga menyampaikan ungkapan selamat kepada pasangan yang nantinya ditetapkan sebagao pemenang Pilkada Kotim. “Saya ucapkan selamat kepada paslon yang berhasil nantinya. Semoga kita semua selalu mendapatkan keberkahan dari Allah SWT dalam setiap menjalani kehidupan ini,” ungkapnya.
Politikus PPP ini juga bersyukur pesta demokrasi telah dilaksanakan dalam suasana yang kondusif dan aman. Dia berharap dalam proses penghimpunan suara di PPK hingga ke KPU Kotim berjalan lancar.
Sebelumnya, Sekretaris Pemenangan PANTAS Joni Abadi mengambil ancang-ancang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil pelaksanaan Pilkada Kotim. Di sisi lain, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi paslon apabila ingin mengajukan gugatan pilkada. Pihaknya akan mengajukan gugatan jika syarat persentase perolehan suara terpenuhi.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, gugatan hasil pilkada bisa diajukan ke MK bagi kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
Berdasarkan data Disdukcapil Kotim pada Semester 1 tahun 2020 penduduk Kotim saat ini tercatat sebanyak 415.702 dan masuk kategori selisih 1,5 persen. Artinya, apabila ingin mengajukan gugatan, perbedaan suara antara PANTAS dengan pemenang pilkada tak lebih dari angka itu.
Abdi menuturkan, pihaknya tengah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perolehan suara sesuai perhitungan di setiap tahapan, mulai dari tempat pemungutan suara (TPS) sampai di tingkat kabupaten. Selain itu, juga ada tim yang akan melakukan investigasi terkait dugaan kecurangan secara masif dan terstruktur.
Sementara itu berdasarkan hasil hitung cepat KPU yang ditampilkan website pilkada2020.kpu.go.id pada Sabtu pukul 20:45 WIb, pasangan 01 Halikinnor-Irawati (HARATI) memperoleh 17.778 suara atau 33,2 persen, pasangan 02 Suprianti Rambat-Muhammad Arsyad (SUPER) 15.128 suara atau 28,3 persen, pasangan 03 Taufiq Mukri-Supriadi (PANTAS) 6.487 suara atau 12,1 persen, dan pasangan 04 Rudini-Samsudin (BERCAHAYA) 14.104 suara atau 26,4 persen. Hitung cepat KPU pada Pilkada Kotim, Sabtu malam, baru mencapai 290 TPS atau 32,44 persen dari total 894 TPS.
Perolehan suara pasangan Suprianti Rambat-Muhammad Arsyad berhasil merangsek ke urutan dua sehingga menggeser posisi pasangan Rudini-Samsudin. Namun, selisih suara Suprianti Rambat-Muhammad Arsyad dengan pasangan Halikinnor-Irawati masih cukup jauh, yakni 4,9 persen. Mengingat proses hitung cepat KPU baru mencapau 32 persen dari total 894 TPS, segala kemungkinan masih bisa terjadi. (hgn/yit)