SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 04 Februari 2021 16:03
Dalil Tuduhan Bercahaya Dinilai Tak Berdasar dan Tidak Jelas

Persoalkan Legal Standing Rudini-Samsudin

ILUSTRASI.(RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menilai permohonan yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kotim M Rudini Darwan Ali-Samsudin melewati selisih ambang batas. Selain itu, tuduhan adanya pengurangan suara dianggap sebagai dalil yang tidak berdasar dan tidak jelas.

Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU Kotim Rahmat Mulyana dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Kotim di Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/2). Dalam eksepsinya, Rahmat menyatakan permohonan paslon dengan jargon Kotim Bercahaya tersebut tidak memiliki kedudukan hukum dan legal standing.

Hal itu disebabkan, selisih ambang batas melebihi ketentuan, yakni perolehan suara antara pasangan Halikinnor-Irawati dengan Rudini-Samsudin sebesar 9.375 suara atau 5,58 persen, sementara ambang batas sesuai ketentuan dengan jumlah pemilih Kotim 415.702 jiwa, sebesar 1,5 persen dari total suara sah sebesar 168.155 suara.

”Pasangan 01 (Harati) memperoleh suara 56.536, sementara itu pasangan 04 (Bercahaya) memperoleh suara 47.161 berdasarkan hasil rekapitulasi akhir di KPU Kotim,” katanya. Dengan demikian, lanjutnya, permohonan Rudini-Samsudin harus tidak dapat diterima.

Selain itu, Rahmat mengatakan, pemohon yang menyatakan mengalami pengurangan 5.000 suara juga tidak berdasar, karena hanya melalui hitungan manual tim pemohon. Dalil pemohon yang menyebutkan selisih suara antara empat paslon juga dinilai tidak jelas, karena perolehan suara merujuk pada tabel perolehan suara yang dibuat pemohon tanpa jelas sumber data dan cara penghitungannya.

Berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara yang digelar KPU, Harati unggul dengan 56.536 (33,62 %) suara dan Rudini-Samsudin 47.161 suara (28,05 %). Sementara hasil perhitungan versi Kotim Bercahaya dalam permohonannya, Rudini-Samsudin unggul dengan 52.161 suara (31,58 %) dan Harati menempati urutan dua dengan 48.536 suara (29,39 %). Perubahan suara itu hanya terjadi pada paslon 01 dan 04.

Sementara itu, Rahmat juga membantah dalil yang menyatakan petugas KPPS tidak dibimbing KPU. Menurutnya, secara berjenjang petugas tersebut sudah diberikan bimbingan. Terkait adanya keberatan pemilih bukan penduduk Kotim di tempat pemungutan suara (TPS) yang dimaksud dalam permohonan, sudah dilakukan pemungutan suara ulang.

Permohonan Rudini-Samsudin juga dianggap tidak jelas karena harusnya memenuhi syarat materil. Bukti adanya dugaan pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif masih menjadi tanda tanya terkait landasan yuridisnya, karena meminta memproses di luar ambang batas. Selain itu, adanya dugaan pelanggaran yang dituduhkan juga dianggap tidak jelas sumber dan rujukannya dan dibuat tanpa dasar yang jelas.

Selain itu, dalam dalilnya, pemohon juga dianggap tidak konsisten. Yakni, meminta agar pasangan Rudini-Samsudin ditetapkan sebagai pemenang sesuai jumlah suara hitungan mereka, di sisi lain menuntut pemilihan ulang yang suaranya belum bisa dipastikan.

Dalam petitumnya, KPU memohon Hakim MK menerima seluruhnya eksepsi dan dalam permohonan meminta agar permohonan termohon tidak dapat diterima atau ditolak, menyatakan hasil rekapitulasi KPU Kotim benar. ”Jika Majelis Hakim berpendapat lain, agar menjatuhkan keputusan yang seadil-adilnya,” katanya.

Komisioner Bawaslu Kotim Salim Basyaib menguraikan hasil pengawasan mereka dalam pokok perkara yang menjadi keberatan Rudini-Samsudin atas keputusan KPU yang dinilai sebagai kecurangan masif. Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu sejak 14 Desember 2020 pada proses hasil rekapitulasi tingkat kabupaten, pemilihan di tingkat PPK atau kecamatan, telah melakukan koreksi dan perbaikan pada formulir hasil hasil dan ada kekeliruan terhadap penggunaan jumlah hak pilih, data pemilih disabilitas, dan data penggunaan hak pilih suara.

Terhadap hasil koreksi dan perbaikan tersebut, PPK melakukan perbaikan dan pencoretan yang selanjutnya diparaf PPK dan saksi pasangan calon yang hadir. ”Bawaslu juga sudah ingatkan kepada KPU Kotim untuk mencatat formulir kejadian khusus dan atau keberatan apabila terdapat kejadian atau keberatan pada hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten," kata Salim.

Selain itu, pihaknya juga memasukkan bukti pada masing-masing proses hasil rekapitulasi. Termasuk yang dipersoalkan di Kecamatan MB Ketapang, Ketapang, MB Hilir, MB Hulu, Sawahan, dan Pasir Putih. Tudingan itu dijawab berdasarkan bukti yang diajukan dalam jawaban permohonan tersebut.

Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman mengatakan, sidang putusan hasil permusyawaratan hakim terkait PHP Pilkada Kotim akan dijadwalkan. Berdasarkan jadwal yang dirilis MK, rapat permusyawaratan hakim akan berlangsung pada 1-11 Februari, pengucapan putusan/ketetapan permohonan yang tidak diputus pada putusan akhir 15-16 Februari, pemeriksaan persidangan lanjutan dan rapat permusyawaratan hakim pada 19 Februari-18 Maret, dan putusan akhir pada 19-24 Maret. (ang/hgn/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers