KUALA PEMBUANG-Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono meminta pemerintah daerah memberlakukan jam malam untuk mengurangi potensi kerumunan. Pasalnya saat ini penyebaran Covid-19 di Kabupaten Seruyan kian memprihatinkan dan perlu penanganan secara tegas.
Menurutnya usulan itu pernah ia sampaikan saat rapat koordinasi beberapa waktu lalu. “Kita sudah usulkan dan tinggal pemerintah melalui Satgas Covid-19 Kabupaten Seruyan membuat edaran,” ujarnya.
Ia menjelaskankan bahwa sebelumnya jam malam mulai diberlakukan sekitar pukul 24.00 WIB dan dalam rapat tersebut disepakati mulai diberlakukan pada pukul 21.00 WIB.Selain itu aparat kepolisian dan Satpol PP juga akan lebih gencar menggelar operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan. “Saya minta masyarakat ikut andil dalam memutus mata rantai covid-19 di Seruyan dengan mengikuti protokol kesehatan,” tegasnya.
Berdasarkan data sebaran pasien Covid-19 Kabupaten Seruyan hingga 14 Desember 2020 angka positif Covid-19 berjumlah 276 pasien, dengan 173 dalam perawatan, 102 pasien dinyatakan sembuh dan satu meninggal dunia. (hen/sla)