SAMPIT – Nasib malang menimpa seorang anak berusia sembilan tahun. Dia dicabuli pamannya sendiri, RJ (46), dengan cara disodomi. Polisi akhirnya meringkus paman bejat tersebut.
RJ melakukan tindakan asusila itu pada Rabu (6/1), sekitar pukul 12.00 WIB. Dia menarik dan membawa keponakannya ke kamarnya. Di kamar itu, RJ melampiaskan nafsunya. Korban hanya bisa pasrah saat sang paman mencabulinya.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, peristiwa itu diketahui saat kakak korban melihat perbuatan pelaku. Karena kepergok, pelaku langsung menyudahi perbuatannya. Korban langsung pulang ke rumah ibunya yang bersebelahan dengan kediaman pelaku.
”Korban lalu menceritakan hal itu kepada ibunya. Merasa tidak terima, pelaku dilaporkan ke polisi,” kata Jakin di Mapolres Kotim, Kamis (7/1).
Dari laporan itu, polisi kemudian menuju ke tempat kejadian perkara. Pelaku yang mengalami stroke ringan hanya bisa pasrah saat digelandang ke markas Polres Kotim.
Berdasarkan pengembangan, terungkap bahwa pelaku juga pernah berusaha melakukan mencabuli kakak perempuan korban.
”Hanya saja, waktu itu usahanya tidak sampai terjadi sodomi atau berhubungan badan dengan kakak korban,” katanya.
Jakin menambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
”Dia tega menyodomi keponakannya karena sudah lama menduda. Dia menduda sejak 2001 lalu, karena itulah dia tidak bisa menahan hasratnya,” kata Jakin. (sir/ign)