KUALA KAPUAS – Panitia Khusus Pansus I DPRD Kabupaten Kapuas bersama Wakil Ketua I, Yohanes dan Wakil Ketua II Evan Rahman Sahputra serta Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Algrin Gasan, mengunjungi DPRD Kota Palangka Raya. Hal itu dalam rangka kajian terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2020.
Yohanes mengatakan, dari kaji banding itu diketahui, di Palangka Raya telah melakukan perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah dalam bentuk perda. Selain ke DPRD Palangka Raya, pihaknya juga mengunjungi Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palangka Raya.
”Dalam perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya, ada penyusunan perangkat daerah, seperti sekda, sekwan, inspektorat, 19 dinas, lima badan, lima kecamatan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD),” ujarnya.
Setelah kaji banding ke Palangka Raya, pihaknya melanjutkan kegiatan serupa di DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur dan Bagian Hukum Setda Kotim. Kotim sudah melakukan dua kali perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah melalui Perda Kotim Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Kotim Nomor 9 Tahun 2016 tentang Susunan dan Pembentukan Perangkat Daerah Kotim.
”Perubahannya terkait perangkat daerah yang melaksanakan urusan pendidikan tinggi bidang kesehatan, adanya pengaturan atau penetapan terhadap peralihan urusan pendidikan tinggi bidang kesehatan dari perangkat daerah kepada kementerian yang membidangi urusan pendidikan tinggi dan/atau urusan bidang kesehatan, melalui perguruan tinggi negeri atau yayasan melalui perguruan tinggi swasta,” ucapnya. (der/ign)