KUALA PEMBUANG— Dalam upaya antisipasi dan pencegahan penyebaran Covid-19 dilingkungan Pemerintahan Seruyan, yang masih berstatus siaga darurat, Bupati Seruyan Yulhaidir, kembali berlakukan kebijakan Work From Home (WFH), untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan.
“Semua Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun tenaga pendidik, agar sementara waktu melakukan kerja mandiri di rumah masing - masing," ujar Yulhaidir.
Yulhaidir meminta, kepada seluruh ASN untuk sementara waktu, bekerja secara mandiri dengan system online, dan bagi perangkat daerah harus ada yang piket di kantor masing – masing, minimal dua level jabatan eselon (eselon II, III ,dan IV) ditambah beberapa staf menyesuaikan kebutuhan dan diatur oleh kepala perangkat daerah masing - masing.
Selain itu, dirinya juga tak henti - hentinya menekankan bagi para ASN untuk selalu mempertahankan dan meningkatkan upaya Testing, Tracking dan Treatment (3T), sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah dan satgas kabupaten.
Dalam kesempatan itu juga disampaikan, semua ASN dalam melaksanakan dinas luar daerah, dalam daerah maupun pengambilan cuti, hanya dilalukan untuk hal penting dan mendesak saja. Itupun harus sepengetahuan dan seizin bupati secara berjenjang melalui kepala perangkat daerah masing - masing.
“Apabila terdapat Pegawai ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018, tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” tegasnya.
Perlu diketahui keputusan ini berlaku mulai tanggal 22 Februari 2021, dan akan di evaluasi kembali pada 8 Maret 2021 mendatang, dengan mempertimbangkan perkembangan selanjutnya.
“Semoga dapat menjadi perhatian kita semua dan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, agar bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Seruyan,” tandasnya. (hen/dc)