PURUK CAHU, SAMPIT.PROKAL.CO - Wakil Ketua komisi I DPRD Murung Raya (Mura), Tuti Marheni mendukung sepenuhnya agar aparat penegak hukum yang menangani kasus adanya penyelewengan atau penyalahgunaan dana desa secara tegas dan transparan.
Memang dirinya juga mengakui bahwa nilai korupsi atas penyelewengan dana desa mungkin lebih kecil dari pada biaya penegakan hukum hingga ke pengadilan.
"Namun bila ada pembiaran atas penyelewengan dana desa, maka tidak akan menimbulkan efek jera," kata Tuti Marheni, Senin (22/2).
Dalam mencegah penyalahgunaan dana desa memang butuh tindakan keras dari penegak hukum dan kepala daerah untuk menerima setiap laporan dan penyelewengan dana desa.
Karena selama ini, pemerintah berperan untuk mengawasi penggunaan dana desa melalui kecamatan dan inspektorat sehingga kalau memang ada permasalahan harus dibuka dengan jelas.
"Saya mengharapkan agar pemerintah desa di 116 desa yang ada di Kabupaten Mura agar tidak main-main dalam mengelola dana desa," tegasnya alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) ini.
Tindakan korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merusak tatanan berbangsa dan bernegara. Korupsi merusak negara dan masyarakat menjadi korban sehingga harus diperangi secara bersama-sama.
"Untuk itu masyarakat tidak perlu takut melaporkan setiap adanya indikasi penyelewengan dana desa ke penegak hukum," tutup politisi Nasdem ini. (one)