SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 03 Maret 2021 14:31
Ramai-Ramai Dangdutan di Pesta Pernikahan, Orangtua Pengantin Jadi Tersangka
LANGGAR PROKES : Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah saat menunjukkan tersangka pelanggaran protokol kesehatan dalam pesta pernikahan di Desa Kondang, Kecamatan Kotawaringin Lama.(RINDUWAN /RADAR PANGKALAN BUN )

PANGKALAN BUN –Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat menetapkan Yusman sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat pesta pernikahan yang dibarengi dengan penyelenggaraan musik dangdut di Desa Kondang, Kecamatan Kotawaringin Lama, Selasa (2/3). Kegiatan musik dangdut tersebut menyebabkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.  Untuk diketahui, tersangka merupakan orang tua pengantin.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah menjelaskan bahwa resepsi pernikahan tersebut dgelar pada 21 Februari lalu. Dalam resepsi tersebut tersangka mengundang grup musik dangdut Sukia dari Ketapang, Kalimantan Barat. Acara mudik dangdut tersebut kemudian viral di media sosial. Banyak pihak yang mempertanyakan hal tersebut. 

“Ada empat orang yang kita periksa dalam kasus tersebut. Kemudian dilanjutkan gelar perkara dan hari ini (kemarin) kita tetapkan penyelenggara pesta pernikahan sebagai tersangka,” kata Kapolres dalam rilis media, Selasa (2/3) di Mapolres Kobar.  

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka menyelenggarakan pesta pernikahan anaknya dan mengakibatkan kerumunan yang berpotensi menjadi penyebar Covid-19 akibat pertunjukan musik dangdut tersebut. “Pada saat acara berlangsung, banyak penonton yang berjoget di depan panggung dan menyebabkan kerumunan. Mereka juga tidak menggunakan masker dan sangat jelas tidak mematuhi prokes pencegahan Covid-19,” terangnya.  

Oleh karena itu, lanjutnya, penyelenggara harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Pasalnya sejumlah pihak telah melayangkan protes atas pelanggaran tersebut. “Ditambah lagi tersangka tidak mengantongi izin dari Polsek ataupun Satgas Covid-19 di Kecamatan Kotawaringin Lama,” katanya. 

Dalam kasus ini Polres telah mengamankan barang bukti pernyataan tersangka dan satu lembar undangan pernikahan. Tersangka dikenakan pasal 216 KUHPidana dengan ancaman empat bulan dua minggu kurungan penjara dan denda sembilan ribu rupiah. (rin/sla) 

 


BACA JUGA

Jumat, 11 Juli 2025 17:46

Bupati Harapkan Satpol PP Disiplin Tegakkan Perda

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah bersama…

Jumat, 11 Juli 2025 17:45

Percantik Kota, Bupati Kobar Ajak PKL Diskusi

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah menegaskan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:43

Seluruh Fraksi Sepakati Enam Ranperda Jadi Perda

PANGKALAN BUN– Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Kamis, 10 Juli 2025 17:14

Target Pemenuhan RTH 20 Persen Terealisasi Tahun Ini

PANGKALAN BUN– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Kamis, 10 Juli 2025 17:14

Penerapan Program MBG Menunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Suyanto menyampaikan…

Kamis, 10 Juli 2025 17:11

Jika Gagal, Dana Desa Taruhannya

PANGKALAN BUN - Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Rabu, 09 Juli 2025 10:49

Yayasan Al Azhar Launching SPPG

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Wabup Kobar) Suyanto…

Rabu, 09 Juli 2025 10:48

Festival Danau Limau Meriahkan HUT Desa Wisata Lalang

PANGKALAN BUN – Festival Danau Limau dengan tema “Mengangkat Kearifan…

Rabu, 09 Juli 2025 10:44

Eksekutif dan Legislatif Rampungkan Pembahasan Enam Ranperda

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama DPRD…

Selasa, 08 Juli 2025 17:07

Kobar Matangkan Persiapan Tuan Rumah PEDA KTNA XIV

PANGKALAN BUN – Menjelang pelaksanaan Pekan Daerah (PEDA) Kontak Tani…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers