KUALA PEMBUANG-Mewakili Bupati Seruyan, Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan H. Djainu’ddin Noor mengikuti rapat koordinasi kesiapan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Kalimantan Tengah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Seruyan, Rabu (24/3).
Dalam kesempata itu Djainu’ddin Noor menyampaikan bahwa rakor tersebut merupakan upaya pemerintah dalam merumuskan langkah dan kegiatan menyikapi semakin tingginya kasus Covid-19 khususnya di Seruyan.
“Yang menjadi pokok bahasan dalam rakor tersebut adalah membahas tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di wilayah Seruyan dan sekitarnya,” terangnya.
Selain itu rakor tersebut juga sebagai tindak lanjut dari implementasi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19.
Lebih jauh dikatakannya PPKM akan fokus pada beberapa sektor, yaitu tempat kerja atau perkantoran, kegiatan belajar mengajar, restoran atau tempat makan, pusat perbelanjaan dan tempat ibadah. Adapun untuk sektor esensial dan kegiatan konstruksi diizinkan tetap dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Untuk itu mari kita bersama-sama ikut berkontribusi menekan angka penularan Covid-19 dengan mematuhi pelaksanaan PPKM, serta menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Bersama kita putus mata rantai penyebaran Covid-19,” pintanya. (hen/sla)