SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 18 September 2015 23:29
Potong Uang Tiket, Satu Maskapai Ditegur
Beberapa calon penumpang pesawat di Bandara Tjilik Riwut saat menunggu keberangkatan.

PALANGKA RAYA – Kabut asap yang menyelimuti Palangka Raya merugikan aktivitas penerbangan di Bandara Tjilik Riwut. Sebanyak 111 penerbangan dibatalkan. Selain itu, 66 rute keberangkatan tertunda sejak 1 – 16 September. Meski demikian, hingga kini bandara belum ditutup total.

”Saya tegaskan tidak ada penutupan. Kami hanya memberikan operasi pelayanan. Saat ini memang (pesawat) dinyatakan tidak bisa terbang dan mendarat. Ada pembatalan itu terjadi sejak 16 hari lalu,” Kata Kepala Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya Usman Efendi, Kamis (17/9).

Usman menuturkan, apa pun kondisinya, tidak akan ada penutupan bandara yang disebabkan asap. Penutupan bandara dilakukan apabila gangguan berpotensi merusak mesin, seperti landasan rusak, keamanan terganggu, dan abu vulkanik dari letusan gunung merapi.

”Kalau karena asap, tidak akan ditutup dan asap tidak menganggu mesin, hanya menggangu jarak pandang masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, pihaknya hanya menunggu perubahan cuaca. Apabila jarak pandang lebih dari 700 meter, pesawat masih bisa mendarat atau lepas landas. ”Tetapi tetap tergantung maskapai penerbangan bersangkutan. Untuk komersil kan tergantung mereka, karena bisnis dan soal pendapatan, tetapi bila jarak di bawah 700 meter, pasti mikir,”  katanya.

Usman menambahkan, kabut asap juga mengganggu ribuan penumpang pesawat, sehingga minat penumpang menurun drastis. Jumlah penumpang yang melalui bandara itu berkurang sekitar setengah dari jumlah normal.

Mengenai pembatalan penerbangan, kata Usman, dia sudah melaporkan salah satu maskapai penerbangan ke pusat. Pasalnya, maskapai itu melakukan pemotongan hingga 75 persen kepada penumpang atas pengembalian uang tiket. Hal itu dilakukan maskapai terbesar dan terungkap setelah dia mendapat laporan dari tiga penumpang.

”Bila dibatalkan harus dikembalikan full atau dialihkan ke penerbangan lain. Ini keputusan Menteri Perhubungan Nomor 89 Pasal 9 huruf  F. Jadi, penumpang jangan mau bila dibayar tetapi dipotong,” ujarnya. (daq/ign)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 19 Desember 2024 13:08

Gencarkan Operasi Pasar Menjelang Nataru

PALANGKA RAYA- Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya Khemal…

Kamis, 19 Desember 2024 13:08

Posko Arus Mudik Nataru Perlu Dipersiapkan

PALANGKA RAYA-Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Rana Muthia…

Rabu, 18 Desember 2024 17:58

Realisasi Pajak dan Retribusi Perlu Dipacu

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka…

Rabu, 18 Desember 2024 17:57

Hadapi Ancaman Kebakaran dengan Siap Siaga

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya Wahid…

Selasa, 17 Desember 2024 15:35

Perlu Kolaborasi Wujudkan Program Makan Gratis

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya,…

Selasa, 17 Desember 2024 15:35

Inflasi Harus Terkendali Menjelang Nataru

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Selasa, 17 Desember 2024 15:32

Pemprov Sukses Gelar Pelatihan Kepemimpinan Nasional

PALANGKA RAYA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) baru saja…

Selasa, 17 Desember 2024 15:31

Dukung Usulan RUU Perlindungan Guru

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 16 Desember 2024 16:47

Komitmen Pelayanan Publik Harus Diwujudkan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Palangka Raya Nenie A…

Senin, 16 Desember 2024 16:46

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tentang Penanganan Bencana

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya Hasan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers