SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 18 September 2015 23:29
Potong Uang Tiket, Satu Maskapai Ditegur
Beberapa calon penumpang pesawat di Bandara Tjilik Riwut saat menunggu keberangkatan.

PALANGKA RAYA – Kabut asap yang menyelimuti Palangka Raya merugikan aktivitas penerbangan di Bandara Tjilik Riwut. Sebanyak 111 penerbangan dibatalkan. Selain itu, 66 rute keberangkatan tertunda sejak 1 – 16 September. Meski demikian, hingga kini bandara belum ditutup total.

”Saya tegaskan tidak ada penutupan. Kami hanya memberikan operasi pelayanan. Saat ini memang (pesawat) dinyatakan tidak bisa terbang dan mendarat. Ada pembatalan itu terjadi sejak 16 hari lalu,” Kata Kepala Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya Usman Efendi, Kamis (17/9).

Usman menuturkan, apa pun kondisinya, tidak akan ada penutupan bandara yang disebabkan asap. Penutupan bandara dilakukan apabila gangguan berpotensi merusak mesin, seperti landasan rusak, keamanan terganggu, dan abu vulkanik dari letusan gunung merapi.

”Kalau karena asap, tidak akan ditutup dan asap tidak menganggu mesin, hanya menggangu jarak pandang masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, pihaknya hanya menunggu perubahan cuaca. Apabila jarak pandang lebih dari 700 meter, pesawat masih bisa mendarat atau lepas landas. ”Tetapi tetap tergantung maskapai penerbangan bersangkutan. Untuk komersil kan tergantung mereka, karena bisnis dan soal pendapatan, tetapi bila jarak di bawah 700 meter, pasti mikir,”  katanya.

Usman menambahkan, kabut asap juga mengganggu ribuan penumpang pesawat, sehingga minat penumpang menurun drastis. Jumlah penumpang yang melalui bandara itu berkurang sekitar setengah dari jumlah normal.

Mengenai pembatalan penerbangan, kata Usman, dia sudah melaporkan salah satu maskapai penerbangan ke pusat. Pasalnya, maskapai itu melakukan pemotongan hingga 75 persen kepada penumpang atas pengembalian uang tiket. Hal itu dilakukan maskapai terbesar dan terungkap setelah dia mendapat laporan dari tiga penumpang.

”Bila dibatalkan harus dikembalikan full atau dialihkan ke penerbangan lain. Ini keputusan Menteri Perhubungan Nomor 89 Pasal 9 huruf  F. Jadi, penumpang jangan mau bila dibayar tetapi dipotong,” ujarnya. (daq/ign)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers