SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 18 September 2015 23:29
Potong Uang Tiket, Satu Maskapai Ditegur
Beberapa calon penumpang pesawat di Bandara Tjilik Riwut saat menunggu keberangkatan.

PALANGKA RAYA – Kabut asap yang menyelimuti Palangka Raya merugikan aktivitas penerbangan di Bandara Tjilik Riwut. Sebanyak 111 penerbangan dibatalkan. Selain itu, 66 rute keberangkatan tertunda sejak 1 – 16 September. Meski demikian, hingga kini bandara belum ditutup total.

”Saya tegaskan tidak ada penutupan. Kami hanya memberikan operasi pelayanan. Saat ini memang (pesawat) dinyatakan tidak bisa terbang dan mendarat. Ada pembatalan itu terjadi sejak 16 hari lalu,” Kata Kepala Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya Usman Efendi, Kamis (17/9).

Usman menuturkan, apa pun kondisinya, tidak akan ada penutupan bandara yang disebabkan asap. Penutupan bandara dilakukan apabila gangguan berpotensi merusak mesin, seperti landasan rusak, keamanan terganggu, dan abu vulkanik dari letusan gunung merapi.

”Kalau karena asap, tidak akan ditutup dan asap tidak menganggu mesin, hanya menggangu jarak pandang masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, pihaknya hanya menunggu perubahan cuaca. Apabila jarak pandang lebih dari 700 meter, pesawat masih bisa mendarat atau lepas landas. ”Tetapi tetap tergantung maskapai penerbangan bersangkutan. Untuk komersil kan tergantung mereka, karena bisnis dan soal pendapatan, tetapi bila jarak di bawah 700 meter, pasti mikir,”  katanya.

Usman menambahkan, kabut asap juga mengganggu ribuan penumpang pesawat, sehingga minat penumpang menurun drastis. Jumlah penumpang yang melalui bandara itu berkurang sekitar setengah dari jumlah normal.

Mengenai pembatalan penerbangan, kata Usman, dia sudah melaporkan salah satu maskapai penerbangan ke pusat. Pasalnya, maskapai itu melakukan pemotongan hingga 75 persen kepada penumpang atas pengembalian uang tiket. Hal itu dilakukan maskapai terbesar dan terungkap setelah dia mendapat laporan dari tiga penumpang.

”Bila dibatalkan harus dikembalikan full atau dialihkan ke penerbangan lain. Ini keputusan Menteri Perhubungan Nomor 89 Pasal 9 huruf  F. Jadi, penumpang jangan mau bila dibayar tetapi dipotong,” ujarnya. (daq/ign)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 09 Mei 2025 17:32

Kalteng Diunggulkan Ciptakan Swasembada Pangan Nasional

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo,…

Jumat, 09 Mei 2025 17:31

Pertumbuhan Ekonomi Belum Merata

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Tengah…

Jumat, 09 Mei 2025 17:18

Komitmen Atasi Ketimpangan Pembangunan

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menegaskan…

Jumat, 09 Mei 2025 17:18

Usulkan Revisi Pergub Nomor 4 Tahun 2021

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Kalimantan Tengah…

Rabu, 07 Mei 2025 17:24

Gubernur Tekankan Disiplin Kerja Bagi PPPK

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, mengingatkan…

Rabu, 07 Mei 2025 17:24

Dorong Penerapan WPR untuk Hentikan PETI

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah…

Rabu, 07 Mei 2025 13:06

Apresiasi Perbaikan Jembatan Tumbang Nusa

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo,…

Rabu, 07 Mei 2025 13:06

Minta Rekomendasi LKPJ 2024 segera Ditindaklanjuti

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Riska…

Senin, 05 Mei 2025 15:59

Terus Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, mengingatkan…

Senin, 05 Mei 2025 15:58

Kehadiran Nakes di Pelosok Sangat Diharapkan

PALANGKA RAYA – Sekretaris Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers