SAMPIT – Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek hasil aspirasi berupa penataan areal kuburan senilai Rp 3,3 miliar perlu kepastian hukum. Pasalnya, masalah itu telah jadi sorotan publik. Selain itu, sebagai upaya menjaga iklim perekonomian daerah.
Hal itu disampaikan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kotim Susilo. ”Kadin mendukung agar ada kepastian hukum. Kalau memang bisa naik ke tingkat penyidikan kami dukung. Begitu juga sebaliknya. Kalau tidak bisa, ya kami harap disampaikan. Kepastian hukum ini perlu untuk menjaga iklim ekonomi,” katanya, Selasa (6/7).
Susilo mengaku sudah lama mendengar riak proyek aspirasi yang akan menuai masalah di kemudian hari. Dia telah menduga proyek aspirasi itu akan menjadi masalah ketika dalam perjalanannya ada persoalan hukum, sehingga akan diusut hingga ke proses awal, yakni penganggarannya.
”Apalagi jika ada oknum yang bermain. Saya kira itu sudah tidak sehat untuk dunia jasa konstruksi,” ujar Susilo.
Susilo mengajak semua pengusaha jasa kontruksi menjalin sinergitas antara dunia usaha dengan penegak hukum. Dengan demikian, apabila ada proyek, tidak sampai pada permasalahan hukum karena didampingi aparat.
”Saat ini banyak pelaku usaha takut bekerja berkaitan dengan proyek pemerintah. Namun, saya yakinkan jika kita baik dan benar, pasti akan didukung penegak hukum. Maka semuanya bisa berjalan beriringan. Apabila sejak awal penegak hukum dilibatkan, saya yakin tidak masalah,” katanya.
Susilo menambahkan, Kadin akan mendorong setiap usaha di semua bidang agar ada pendampingan hukum, baik itu dari kepolisian atau kejaksaan. Hal itu penting untuk menciptakan iklim usaha yang baik dan nyaman.
”Intinya, Kadin siap memfasilitasi sesuai UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang peran Kadin, karena kadin merupakan mitra diskusi pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, penyelidikan kasus dugaan korupsi penataan makam di Kotim yang dilaksanakan tahun 2019 terus bergulir di Kejari Kotim. Ada beberapa orang yang dipanggil jaksa, namun tidak hadir alias mangkir.
”Masih pemeriksaan saksi yang belum datang saat dipanggil beberapa waktu lalu. Mereka kami panggil lagi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotim Erwin Purba melalui Kasi Pidsus Jhon Key.
Adapun saksi yang dipanggil, di antaranya PPK, PPTK, dan konsultan pengawas penataan makam di Kecamatan Cempaga, Cempaga Hulu, Mentaya Hilir Selatan, Teluk Sampit, Mentaya Hilir Utara, dan Baamang. Penyidik juga memanggil direktur perusahaan pelaksana proyek di Kecamatan Teluk Sampit.
Berdasarkan SK Bupati Kotim Nomor 8.45/568/HUK.DISPERKIM/2019 tentang penetapan lokasi dan penerimaan kegiatan yang diserahkan kepada kelompok masyarakat atau pihak ketiga pada Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat Kotim tahun anggaran 2019, proyek itu dilaksanakan di Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Rinciannya, dua kegiatan di Desa Bagendang Hilir, 1 kegiatan di Bagendang Permai dengan total anggaran Rp 524 juta. Proyek itu dikerjakan perusahaan CV Sukma Perdana. Perusahaan itu tercatat berasal dari Kabupaten Sukamara.
Kemudian, di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan masing-masing satu kegiatan di Desa Samuda Besar, Samuda Kota, Jaya Kelapa, dan Kelurahan Basirih Hilir. Totalnya sebesar Rp 615 juta. Proyek itu dikerjakan CV Sukma Mandiri yang juga berasal dari Sukamara.
Selanjutnya, Kecamatan Baamang di Kelurahan Baamang Tengah dan Baamang Barat sebesar Rp 347 juta. Kecamatan MB Ketapang di Kelurahan MB Hilir sebesar Rp 87 juta dikerjakan CV Sinar Barito.
Kecamatan Teluk Sampit di Desa Regei Lestari sebesar Rp 177.526.000, Kecamatan Cempaga di Desa Patai, Jemaras, Patai, Cempaka Mulia Barat dan Cempaka Mulia Timur sebesar Rp 875 juta.
Kecamatan Kotabesi di Desa Kandan Rp 176.879.000, Kecamatan Parenggean di Kelurahan Parenggean Rp 175.794.300, dan Kecamatan Cempaga Hulu di Desa Pundu Rp 155.042.800 yang dikerjakan CV Heditya Jaya.
Paket proyek itu dilelang secara elektronik melalui pokja LPSE Kotim. Dipecah menjadi empat paket lelang dan dimenangkan empat perusahaan. (ang/ign)