SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Rabu, 14 Juli 2021 10:35
BEJAT..!! Bertahun-tahun Bocah Ini Jadi Budak Seks Tetangga

 Aksi pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Seruyan. Kali ini seorang anak berumur (13) tahun menjadi budak seks pelaku M (31) yang tak lain tetangganya sendiri di perumahan perkebunan kelapa sawit.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, aksi bejat tersebut terbongkar setelah kekasih korban memberikan informasi kepada ibu korban bahwa korban bercerita kepadanya sudah dicabuli tetangganya sejak 2019 hingga Juli 2021 lalu.

“Korban tidak berani melapor langsung kepada ibunya karena takut,” kata Bayu saat

menggelar konferensi pers tindak pidana asusila di Mapolres Seruyan, Senin (12/7).

Lanjut Kapolres, mendengar informasi tersebut ibu korban langsung melaporkan aksi bejat tetangganya di perumahan karyawan perusahaan tempat mereka bekerja tersebut ke pihak kepolisian,  dan petugas langsung mengambil langkah untuk mengamankan pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku melakukan bujuk rayu korban yang masih anak-anak tersebut, selain mengancam korban, pelaku juga setiap kali melakukan aksi bejatnya selalu menjanjikan ingin menikahi korban, bahkan parahnya aksi bejat pelaku berlangsung bertahun-tahun hingga kini.

“Berdasarkan pengakuan korban disetubuhi sebanyak 20 kali,” sebutnya.

Korban berpendidikan terakhir Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan saat ini masih dalam penanganan Polres Seruyan, akan dilakukan program menyembuhkan trauma (trauma healing) dengan melibatkan instansi terkait.

Kapolres menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang merupakan pria pendatang dari Kabupaten Temenggung, Jawa Tengah ini harus berurusan pihak berwajib dan sudah ditahan di Mapolres Seruyan.

“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 760 Jo Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling sedikit 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” tegasnya. (hen/fm)

 

loading...

BACA JUGA

Jumat, 02 Mei 2025 15:12

Buka Peluang Pengiriman Sampah Daur Ulang Melalui Jelai

SUKAMARA - Rencana pembangunan TPS3R untuk proses pengolahan sampah di…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Debit Air Sei Mapam Naik

SUKAMARA – Tingginya intensitas hujan membuat debit air Sungai Mapam…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Bupati Lantik 226 CPNS dan 654 PPPK

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra melantik 226…

Kamis, 24 April 2025 17:20

Lahan untuk Sekolah Rakyat Sudah Siap

NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten Lamandau siap mendukung program Sekolah…

Kamis, 24 April 2025 17:10

Perempuan Berjasa Terima Penghargaan

SUKAMARA - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sukamara menggelar peringatan…

Kamis, 24 April 2025 17:09

Lahan Agrowisata Lapas Sukamara Panen Cabai

SUKAMARA - Program agrowisata di lahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamara…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Pemkab Rencanakan Bangun Embung di Sungai Pasir

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara merespon positif terhadap usulan pembangunan…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Wabup Buka Bimbingan Manasik Haji

NANGA BULIK  – Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid secara resmi…

Selasa, 22 April 2025 17:07

Maksimalkan Pelayanan Bagi Masyarakat dengan Fasilitasi yang Ada

SUKAMARA – Kendati gedung baru Puskesmas Jelai belum rampung, Bupati…

Selasa, 22 April 2025 17:06

Jalan Teruntum - Simpang Gajah Masuk Program Jangka Panjang

SUKAMARA - Pembangunan atau pembukaan ruas jalan Teruntum - Simpang…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers