Aksi pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Seruyan. Kali ini seorang anak berumur (13) tahun menjadi budak seks pelaku M (31) yang tak lain tetangganya sendiri di perumahan perkebunan kelapa sawit.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, aksi bejat tersebut terbongkar setelah kekasih korban memberikan informasi kepada ibu korban bahwa korban bercerita kepadanya sudah dicabuli tetangganya sejak 2019 hingga Juli 2021 lalu.
“Korban tidak berani melapor langsung kepada ibunya karena takut,” kata Bayu saat
menggelar konferensi pers tindak pidana asusila di Mapolres Seruyan, Senin (12/7).
Lanjut Kapolres, mendengar informasi tersebut ibu korban langsung melaporkan aksi bejat tetangganya di perumahan karyawan perusahaan tempat mereka bekerja tersebut ke pihak kepolisian, dan petugas langsung mengambil langkah untuk mengamankan pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku melakukan bujuk rayu korban yang masih anak-anak tersebut, selain mengancam korban, pelaku juga setiap kali melakukan aksi bejatnya selalu menjanjikan ingin menikahi korban, bahkan parahnya aksi bejat pelaku berlangsung bertahun-tahun hingga kini.
“Berdasarkan pengakuan korban disetubuhi sebanyak 20 kali,” sebutnya.
Korban berpendidikan terakhir Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan saat ini masih dalam penanganan Polres Seruyan, akan dilakukan program menyembuhkan trauma (trauma healing) dengan melibatkan instansi terkait.
Kapolres menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang merupakan pria pendatang dari Kabupaten Temenggung, Jawa Tengah ini harus berurusan pihak berwajib dan sudah ditahan di Mapolres Seruyan.
“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 760 Jo Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling sedikit 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” tegasnya. (hen/fm)