SAMPIT – Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat Kabupaten Kotawaringin Timur Ahmad Sarwo Oboy memenuhi panggilan Kejari Kotim untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek penataan makam. Selama delapan jam jaksa menggali keterangan dari pejabat Pemkab Kotim itu.
Informasi dihimpun Radar Sampit, pemeriksaan terhadap Oboy merupakan tahap akhir penyelidikan kasus proyek yang bersumber dari aspirasi wakil rakyat (pokok pikiran) itu. Jaksa sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah perangkat desa, rekanan proyek, dan pihak terkait lainnya.
”Untuk (pemeriksaan) saksi sudah selesai. Tinggal dilakukan gelar dan menunggu hasilnya seperti apa,” kata Kepala Kejari Kotim Erwin Purba melalui Kasi Pidsus Jhon Key, Rabu (14/7).
Oboy diminta keterangannya Selasa (13/7) lalu terkait kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran. Jaksa memeriksanya dari pukul 10.30 WIB - 17.30 WIB. Mengenai materi pemeriksaan, penyidik enggan mengungkapnya.
Oboy sebelumnya menegaskan, pelaksanaan kegiatan proyek itu sesuai aturan. Dalam pemeriksaan pihaknya, proyek sudah selesai sesuai kontrak. Mengenai pemenang lelang, menurutnya jadi ranah Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang melakukan tender proyek. Karena itu, apabila ada indikasi dugaan permainan dan lainnya, pihaknya tak tahu.
”Itu bukan ranah kami lagi, karena tugas kami menyerahkan kepada LPSE untuk melelang proyek. Seperti apa prosesnya, itu ranah mereka. Setelah selesai, pemenangnya datang ke kami," ujarnya.
Proyek yang tengah diusut Kejari Kotim itu dikerjakan tahun anggaran 2019 lalu di Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Penataan makam tersebut merupakan bagian dari jatah proyek yang bisa diarahkan DPRD Kotim atau kerap disebut sebagai pokok pikiran, hasil penjaringan aspirasi di daerah pemilihan legislator.
Rincian proyek itu, yakni dua kegiatan di Desa Bagendang Hilir, 1 kegiatan di Bagendang Permai dengan total anggaran Rp 524 juta. Proyek itu dikerjakan perusahaan CV Sukma Perdana. Perusahaan itu tercatat berasal dari Kabupaten Sukamara.
Kemudian, di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan masing-masing satu kegiatan di Desa Samuda Besar, Samuda Kota, Jaya Kelapa, dan Kelurahan Basirih Hilir. Totalnya sebesar Rp 615 juta. Proyek itu dikerjakan CV Sukma Mandiri yang juga berasal dari Sukamara.
Selanjutnya, Kecamatan Baamang di Kelurahan Baamang Tengah dan Baamang Barat sebesar Rp 347 juta. Kecamatan MB Ketapang di Kelurahan MB Hilir sebesar Rp 87 juta dikerjakan CV Sinar Barito.
Kecamatan Teluk Sampit di Desa Regei Lestari sebesar Rp 177.526.000, Kecamatan Cempaga di Desa Patai, Jemaras, Patai, Cempaka Mulia Barat dan Cempaka Mulia Timur sebesar Rp 875 juta.
Kecamatan Kotabesi di Desa Kandan Rp 176.879.000, Kecamatan Parenggean di Kelurahan Parenggean Rp 175.794.300, dan Kecamatan Cempaga Hulu di Desa Pundu Rp 155.042.800 yang dikerjakan CV Heditya Jaya. Paket proyek itu dilelang secara elektronik melalui pokja LPSE Kotim. Dipecah menjadi empat paket lelang dan dimenangkan empat perusahaan. (ang/ign)