Muksin alias Entol (51) warga jalan Danau Rangas Gang Danau Burung terpaksa berhadapan dengan aparat kepolisian. Pria lebih setengah abad itu diamankan lantaran diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan miliknya sendiri dengan cara disengaja. Aksi itu dilakukannya pada Sabtu (17/7) lalu.
Polisi menetapkannya sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan mendalam. Dari Entol diamankan barang bukti berupa satu buah korek api gas dan abu serta arang sisa pembakaran. Dia dikenakan pasal 188 KUHp pidana. Ancaman lima tahun lantaran melakukan kesalahan menyebabkan kebakaran lahan.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom, membenarkan telah melakukan penetapan terhadap Muksin alias Entol sebagai tersangka.” Iya, benar kami tetapkan tersangka diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan, meski miliknya sendiri dengan cara disengaja,” ujarnya, Kamis (22/7).
Gultom menyampaikan, barang bukti diamankan dalam perkara itu ditemukan di lokasi kejadian. Dan, saat ini terus dilakukan pemeriksaan intensif baik terhadap saksi-saksi yang mengetahui, guna menunjang berkas yang nantinya akan diserahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya, untuk disidangkan.
“Kami akan proses sesuai dengan prosedur dan segera melimpahkan perkara ini ke kejaksaan setempat,” ucapnya.
Gultom menekankan, bahwa terduga melakukan pembakaran lahan miliknya dengan maksud untuk membersihkan dari rumput-rumput sebelum digunakan untuk berkebun atau menanam singkong.
Sebelum melakukan pembakaran, terduga pada 13 Juli 2021 melakukan penyemprotan cairan pemati rumput roundup. Lalu, kering, pada 16 Juli 2021 sekira pukul 08.00 WIB, mengumpulkan rumput-rumput kering dan dibakar dengan menggunakan korek api dan memang ditunggu.
Namun, sebut Gultom, merasa padam disiram menggunakan air. Terduga pulang, tetapi keesokan harinya Sabtu 17 Juli 2021, tenyata terbakar lagi. Pada saat itu pemadaman dibantu oleh tim siaga kebakaran hutan dan lahan Polresta Palangka Raya dan anggota Direktorat Samapta Polda Kalteng. Sampai akhirnya benar-benar padam.
“Jadi sempat berkobar dan berhasil dipadamkan. Terduga juga ikut serta memadamkan lahan itu. Luasan lahan 20 x 30 m. Sampai akhirnya dilakukan pemeriksaan dan menetapkan terduga sebagai tersangka,” tegasnya.
Sementara itu, langkah lain dilakukan aparat kepolisian dalam mencegah potensi terjadinya Karhutla yang ada di wilayah hukum Polda Kalteng dengan menggelar Operasi Bina Karuna Telabang 2021. Yakni antisipasi terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menggelar patroli ke sejumlah titik di Kota Palangka Raya.
Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, mengatakan patroli rutin personel merupakan salah satu upaya Polda Kalteng dalam meminimalisir dan mencegah terjadinya karhutla di Palangka Raya.
“Lakukan patroli dan itu digelar di seluruh polres yang masuk dalam zona rawan karhutla. Selain berpatroli, personel diwajibkan memberikan sosialisasi dan himbauan terkait bahaya karhutla dan ancaman sanksi pidana yang dapat diterima masyarakat apabila sengaja membakar lahan maupun hutan.,” sebut Eko.
Dia menambahkan, bahwa tidak akan tebang pilih dalam menindak pelaku karhutla. Dan, diharapkan masyarakat bisa bekerjasama dengan tidak membakar hutan dan lahan saat membuka lahan.”Tindakan tegas bagi pelaku. Kami minta semua berkomitmen guna meminimalisir terjadinya Karhutla.” pungkasnya. (daq/fm)