Dua perusahaan pertambangan di Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah (Kalteng) terlibat sengketa lahan. Permasalahan ini belum menemui titik terang penyelesaian. Perusahaan yang bersengketa, PT Riyanisa Sekarsari Mandiri (RSM) dengan PT Senamas Energindo Mineral (Rimau Group).
PT RSM mengancam akan menutup akses jalan PT Rimau Group, tepatnya di RT 02 Desa Jaweten, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Bartim.
“Mediasi sudah beberapa kali dilakukan, namun permintaan kami (ganti rugi) tak digubris PT Rimau Group, kami harus mematok batas lahan,” kata Cahyo Jaky Perkasa, perwakilan PT RSM, Rabu (28/7).
Dijelaskan Cahyo, luas lahan yang dipergunakan Rimau Group sebagai akses jalan tanpa ada perjanjian atau izin tersebut sepanjang 2.351 meter dengan lebar 20 meter. “Lahan itu pada tahun 2004 sudah kami lakukan transaksi pembebasan dan tanam tumbuh kepada pemilik lahan, di tengah jalan aktivitas perusahaan terhenti, namun pada tahun 2007 mendapat informasi masyarakat bahwa lahan tersebut dipergunakan oleh PT Rimau Group tanpa izin,” jelasnya.
Kepala Desa Jaweten Doni Harianto yang juga menyaksikan pematokan lahan oleh PT RSM meminta agar permasalahan antara kedua belah pihak bisa diselesaikan secara baik-baik, jangan sampai mengganggu aktivitas masyarakat yang sedang bekerja di wilayah tersebut. “Saya harap permasalahan diselesaikan baik-baik, jangan sampai mengganggu aktizitas masyarakat, karena masyarakat Desa Jaweten kebanyakan bekerja di pertambangan,” ucapnya.
Terkait dengan masalah ini, Komisaris Utama PT SEM (Rimau Group) Antonio Suyatmiko belum memberikan respons ketika dikonfirmasi. Radar Sampit hanya mendapat jawaban singkat dari Legal PT SEM Sulaiman.
“Baru tahu saya, tadi infonya (terkait pematokan). Tidak bisa menjelaskan karena ceritanya panjang,” ucap singkat Sulaiman. (apr/fm)