Persidangan perkara penganiayaan ponakan terhadap paman yang mengakibatkan meninggal dunia digelar di Pengadilan Negeri Sampit. Persidangan digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Zainudin, kakak kandung korban Saini.
Di hadapan majelis hakim, saksi mengatakan Saini meninggal di tangan keponakannya sendiri Khairul Ramadhan. Sebelum meninggal, korban sempat memberitahukan kakak kandungnya kalau kepalanya dipukul pakai kayu oleh terdakwa. “Saya juga diminta melapor polisi,” kata Zainuddin saat menjadi saksi.
Zainudin sempat menghampiri terdakwa dan meminta membuang kayu, lalu mengambilnya, namun tidak berapa lama, saksi diberitahukan oleh warga kalau korban tidak sadarkan diri dan dibawa ke Puskesmas, sewaktu dirujuk ke ke rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.
Terdakwa menurut saksi, menganiaya korban karena kesal saat sedang boker alias buang air besar pintu WC ditendang oleh korban. Sementara saksi A Yani, kakak kandung korban lainnya mengaku kejadian diketahui setelah diberitahu Zainudin.
“Saya tinggal di Kota Besi, saya ke Sampit ketika korban menghubungi saya, almarhum meminta saya ke Sampit,” ucap Yani yang juga dihadirkan sebagai saksi.
Sementara anak korban Hasanudin Noor menambahkan, ayahnya meninggal saat di rumah sakit. “Saya tidak tahu seperti apa kejadiannya, diberitahu kalau ayah saya dipukul kepalanya sampai berdarah,” ucap Hasanudin.
Penganiayaan yang dilakukan Khairul Ramadhan terhadap pamannya Saini berawal saat terdakwa ingin menjual rumah orang tua korban. Bahkan korban yang mengetahui rumah orang tuanya mau dijual menghubungi kakak kandungnya Zainudin dan A Yani, namun saat itu korban sendirian di rumah dan mendatangi terdakwa hingga berujung terjadi.
Hal itu dibenarkan oleh saksi Gatot Sukarman, Ketua RT setempat. Terdakwa diingatkan agar tidak menjual rumah peninggalan orang tua Saini. “Ketika itu sudah ada pembeli rumah, saya bilang kalau dia hanya keponakan saja, mereka terlihat percekcokan,” ucap Gatot.
Kata Gatot dia langsung memberitahukan kepada korban kalau rumah orang tua mereka mau dijual oleh terdakwa. “Kalau kejadian saya tidak melihat langsung, saya dikabari A Yani,” tandasnya.
Kasus penganiayaan ini terjadi pada Minggu, 25 April 2021 pukul 13.00 WIB di Jalan Buntok, kompleks Pasar Keramat, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (ang/fm)