Lonjakan angka terkonfirmasi positif Covid-19 semakin memburuk, atas dasar itulah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran telah menandatangani Surat Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 180.17/163/2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang PPKM Level Empat dan Level Tiga serta Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di wilayah Kalimantan Tengah.
Sugianto menekankan kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya para Bupati dan Wali Kota agar melaksanakan instruksi tersebut sebaik-baiknya serta melaporkan pelaksanaannya kepada Gubernur selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng.
Instruksi Gubernur Kalteng ini mulai berlaku sejak tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2021. ”Saya meminta Bupati dan Wali Kota melaksanakan penguatan 3T (testing, tracing, treatment) dan melaporkan hasilnya apa adanya, sesuai dengan fakta di lapangan. Kota Palangka Raya masuk kriteria daerah level empat dalam penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” ujar Sugianto Sabran di aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (3/8).
Dia menyampaikan, bahwa PPKM level empat, khusus diterapkan untuk Kota Palangka Raya berdasarkan pertimbangan indikator yang ada. Namun dia tetap meminta agar kabupaten dengan indikator yang kurang baik, seperti angka pertumbuhan kasus yang tinggi dan angka kematian yang tinggi juga agar menerapkan PPKM level empat.
Lanjut Sugianto, penerapan PPKM level empat, khususnya di Kota Palangka Raya dinilai akan berdampak pada berbagai sektor kehidupan masyarakat khususnya pada sektor non esensial. Atas hal itu, beberapa langkah yang akan diambil dan berdampak pada masyarakat antara lain memperketat penerapan protokol kesehatan dan pemberian sanksi bagi pelanggar.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) wajib dilakukan secara daring (online). Pengaturan jam buka pasar tradisional, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, harian dan mingguan, dan kegiatan ekonomi lainnya.
”Membatasi acara-acara yang diselenggarakan oleh masyarakat, melarang perjalanan dari dan keluar kota Palangka Raya, kecuali untuk kegiatan yang bersifat esensial atau mendesak. Namun nanti memberikan bantuan sosial bagi masyarakat yang melaksanakan isolasi mandiri dan kelompok masyarakat rentan,” tegasnya.
Lanjut dia, penerapan PPKM dilakukan untuk meredam penularan sehingga perlu diambil langkah- langkah yang tidak biasa dan bisa jadi tidak populer bagi masyarakat. Tegasnya, Pemprov Kalteng harus menarik rem darurat untuk mengendalikan penularan Covid-19.
”Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kalteng yang terdampak kebijakan ini. Langkah ini meskipun pahit tetapi harus diambil karena merupakan obat yang paling tepat untuk mengendalikan penularan Covid-19. Provinsi Kalteng akan menerapkan PPKM level tiga dan empat,” tegasnya.
Dia mengibaratkan, bahwa saat ini semua sedang berperang, perang tanpa senjata dan peluru, perang yang tanpa batas waktu dan batas wilayah, tanpa bala tentara. Perang melawan musuh yang tak kasat mata, virus korona dengan segala variannya yang sangat berbahaya.
”Merenggut satu per satu tokoh, orang tua, sanak saudara dan anak-anak kita sungguh tidak mengenal ampun dan belas kasih. Tidak pandang bulu, tidak mengenal suku, agama, bangsa dan negara. Tidak peduli kaya atau miskin, pejabat atau rakyat biasa. Baginya, kita semua sama. Maka itu, kita harus terapkan prokes optimal,” ucapnya.
Lanjutnya, walaupun saat ini Kalimantan Tengah memiliki tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat tertinggi yakni 98,27 persen dalam menaati protokol kesehatan (berdasarkan penilaian Kemendagri 29 Juli 2021), khususnya penggunaan masker. Namun hal ini tidak lantas membuat lengah, karena beberapa pekan ini kasus konfirmasi dan angka kematian di Kalteng meningkat.
Dia membeberkan, atas hal itu secara konstitusional pemerintah bertanggung jawab menangani pandemi ini, tetapi tentunya masyarakat juga harus mengambil peran dan tanggung jawab.
”Saya mengajak seluruh masyarakat Kalteng untuk dapat melaksanakan anjuran dan aturan, khususnya tetap mematuhi prokes dan melaksanakan vaksinasi. Ingat sampai dengan hari ini (kemarin) sudah 1.000 lebih masyarakat Kalteng yang meninggal, saya sangat sedih melihat kenyataan ini. Berpulang mendahului kita dikarenakan terpapar Covid-19,” tuturnya.
Sugianto menambahkan, dalam menangani Covid-19, Herd Immunity adalah hal yang harus dicapai bersama.
“Bagi yang belum vaksin, jangan tunda lagi, karena data menunjukkan bahwa vaksinasi bisa menurunkan risiko keterparahan dan kematian akibat Covid secara signifikan. Varian baru virus korona yakni varian delta (B.1.617) telah ditemukan di Kalteng. Semoga wabah ini segera berlalu,” harapnya. (daq/fm)