PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah memusnahkan sabu seberat 678 gram senilai 1,5 miliar dan ganja seberat 228 gram bernilai ratusan juta. Pemusnahan barang haram itu dilakukan dengan cara dilarutkan menggunakan zat kimia pembersih toilet di Kantor BNNP Kalteng, Kamis (5/8).
Narkoba tersebut merupakan sitaan dari lima tersangka yang ditangkap di Kotim, Palangka Raya, dan Kapuas. Barang haram itu dikendalikan oknum narapidana di Lapas Kelas II Kasongan. Tersangka dijerat Pasal 112 Jo 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, dan hukuman mati, serta denda miliaran rupiah.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan, narkoba yang dimusnahkan berasal dari Aceh dan Sukabumi. Khusus sabu, dikendalikan oknum napi di Lapas, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
”Sabu dan ganja ini dimusnahkan setelah sebelumnya disisakan sebagai barang bukti persidangan. Pengendalinya oknum narapidana di Lapas dan kini sudah diproses sesuai aturan hukum berlaku,” ujar Roy sebelum pemusnahan dilakukan.
Lebih lanjut dia mengatakan, narkotika yang dimusnahkan bernilai lebih 1,5 miliar. Digagalkannya peredaran barang haram itu berhasil menyelamatkan ribuan warga dari paparan narkoba.
”Kami komitmen tanpa memandang bulu untuk memberantas dan berperang melawan narkotika,” tegasnya.
Roy menambahkan, berbagai upaya dan inovasi terus dilakukan jaringan narkotika di Kalteng untuk mengedarkan barang haram itu. Pengirimannya pun tidak hanya pada jalur darat dan laut, tetapi melalui jalur udara. Baik melalui jasa pengiriman, maupun langsung dikirim melalui seseorang dengan menggunakan berbagai trik untuk mengelabui petugas.
”Kami bersama Bea Cukai, Angkasa Pura, dan lainnya terus koordinasi untuk mencegah dan menggagalkan jika ada pengiriman narkotika dari jalur udara,” katanya.
Menurut Roy, saat ini diperlukan komitmen bersama dalam memerangi peredaran narkotika. Tidak hanya kepada penegak hukum, tetapi juga masyarakat umum. Termasuk kalangan media maupun lainnya. Dengan demikian, ruang gerak pengedar narkoba semakin sempit.
”Kami harapkan kepada masyarakat, benar-benar komitmen perang melawan narkoba. Kami akan cegah agar barang tidak masuk ke pengguna dengan meningkatkan fungsi pencegahan. Siapa pun yang terbukti dan terlibat, dipastikan akan menerima konsekuensi dari perbuatan tersebut,” ujarnya. (daq/ign)