SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Senin, 16 Agustus 2021 13:07
Sidang Si Pencacah Wajah Hadirkan Lima Saksi
SIDANG ONLINE: JPU Kejaksaan Negeri Lamandau hadirkan lima saksi saat sidang kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Dwi Yulianto. Ia merupakan terdakwa pembunuhan Arif Yulianto alias Ipong. (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

Sidang kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Dwi Yulianto terus berjalan. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lamandau telah menghadirkan lima saksi untuk mengungkapkan keterangan dalam sidang terdakwa yang mencincang wajah temannya sendiri hingga tewas.

Jaksa Penuntut Umum, Novryantino Jati Vahlevi membeberkan bahwa selama pandemi ini persidangan masih dilakukan secara virtual. Kamis lalu pihaknya mendatangkan lima orang saksi. ”Para saksi ini Hatal dan Roki sebagai securiti perusahaan, Didi selaku Kepala TU, Siti pemilik kantin, dan Ali rekan yang sempat  melerai,” beber Jati, Sabtu (14/8).

Dari keterangan kelima saksi, memang tidak ada yang melihat secara langsung kejadian pembacokan yang dilakukan terdakwa kepada korban. Karena saat kejadian terdakwa hanya berdua saja bersama korban. Namun Ali sempat menahan terdakwa supaya tidak membunuh terdakwa, beberapa menit sebelum kejadian.

“Terdakwa sudah mengancam akan membunuh, kemudian Ali melerai, dan menahan terdakwa. Saat itu terdakwa bersedia menahan diri, namun minta dipanggilkan atasannya atau pihak perusahaan untuk memberikan kejelasan tentang nasib pekerjaannya, karena terdakwa merasa dipecat tanpa alasan,” bebernya.

Kemudian Ali diberi waktu sampai maghrib untuk memanggil pimpinannya. Ali kemudian pergi memanggil pihak perusahaan, namun saat ia kembali ternyata korban sudah terbunuh. “Ali melihat muka korban sudah hancur tapi masih bernafas. Dan tidak lama kemudian meninggal ditempat,” jelas Jati membeberkan keterangan saksi saat persidangan.

Seperti diketahui bahwa kejadian pembunuhan itu dilakukan pada tanggal 18 April 2021 di area PT Tanjung Sawit Abadi (TSA). “Terdakwa sakit hati dengan korban Arif Yulianto alias Ipong. Karena terdakwa dipecat dari pekerjaannya dan menuduh penyebabnya adalah korban yang merupakan teman dekat yang mengadukannya pada atasan,” Jaksa Penuntut Umum, Novryantino Jati Vahlevi.

Karena tidak sabar mendapatkan jawaban dari perusahaan maupun dari temannya yang hanya minta maaf dan diam saja, terdakwa lalu membacok tubuh dan wajah korban yang sedang tidur di sampingnya hingga tewas di tempat.

Selain itu alasan terdakwa Dwi Yulianto membunuh Ipong adalah karena saat korban membeli sabu justru mengatasnamakan terdakwa, dan saat mereka berdua menikmatinya bersama, korban juga mengambil gambar terdakwa yang sedang memegang bong.

“Ini yang membuat terdakwa Dwi Yulianto marah dan pergi dari barak tersebut selama enam hari. Setelah terdakwa kembali ke PT TSA, ia sudah dipecat oleh pihak perusahaan tanpa mengetahui penyebabnya,” bebernya.

Menurutnya, terdakwa menebaskan parang ke arah kepala korban adalah agar Ipong meninggal dunia. Terdakwa juga sudah merencanakan membunuh korban dengan meminjam parang kepada saksi Siti.

Pada pemeriksaan visum didapatkan sekumpulan luka robek pada bagian kepala, wajah, kedua tangan, dan terdapat patah tulang pada bagian tulang tangan sebelah kiri bagian luar yang disebabkan oleh benda tajam.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 340 KUHP Tentang pembunuhan berencana, ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tambahnya. (mex/sla)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 05 Desember 2024 11:18

Pasar Murah di Lamandau Bersamaan dengan Safari Natal

NANGA BULIK- Jelang hari besar keagamaan yakni Natal, Pemerintah Kabupaten…

Rabu, 04 Desember 2024 10:07

Pemkab Lamandau mulai Safari Natal

NANGA BULIK - Memasuki bulan Desember, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau…

Selasa, 03 Desember 2024 10:21

Pemkab Lamandau Sosialisasikan Metrologi ke Masyarakat

NANGA BULIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau, menggelar kegiatan sosialisasi pelayanan…

Senin, 25 November 2024 10:32

RSUD Lamandau Berencana Buka Layanan Hemodialisa

NANGA BULIK – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamandau telah …

Jumat, 22 November 2024 10:36

Inovasi ”Sidin Beramal” Permudah Pengurusan Izin

NANGA BULIK - Pelayanan publik di Kabupaten Lamandau masih menghadapi…

Rabu, 20 November 2024 10:33

HKN, Pelayanan Kesehatan Wajib Ditingkatkan

NANGA BULIK - Penjabat Bupati Lamandau Said Salim mengapresiasi seluruh…

Senin, 18 November 2024 12:29

Pj Bupati Ajak Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan

NANGA BULIK - Suhu politik menjelang hari pemungutan suara Pemilihan…

Jumat, 15 November 2024 17:30

Susun RKA dengan Perhatikan Skala Prioritas

KUALA KURUN - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada…

Jumat, 15 November 2024 17:28

Tahapan Pilkada Perlu Pengawasan Bersama

SUKAMARA - Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Sukamara…

Jumat, 15 November 2024 17:27

Guru Penggerak Harus Tingkatkan Kualitas Belajar di Kelas

NANGA BULIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau terus mendorong peningkatan kualitas…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers