Gustap Jaya selaku Ketua Koperasi Garuda Maju Bersama akhirnya dihukum 18 bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim yang diketuai Doni Prianto dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sampit pekan lalu.
“Perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP,” kata Doni Prianto dalam amar putusannya.
Pasal 372 KUHP berbunyi: Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Gustap dianggap bersalah atas penggelapan uang sebesar Rp 2,2 miliar milik koperasi yang dipimpinnya.
Gustap menerima uang dari PT KMA pada 5 Desember 2019 melalui Direktur PT KMA Kanapati Rao A Natachana melalui cek Bank Mandiri. Uang itu sebagai kompensasi atas keterlambatan realisasi plasma sawit untuk kesejahteraan anggota koperasi.
Namun oleh Gustap uang itu digelapkannya dan dibagi kepada rekan-rekannya. Akhirnya sejumlah anggota koperasi melaporkan kepada aparat penegak hukum.
Menyikapi hukuman 18 bulan penjara, Gustap yang didampingi kuasa hukum Bambang Nugroho belum menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. Dia diberi waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap. (ang/yit)