Seorang sekuriti perusahaan perkebunan kelapa sawit, RP (20), membantah menghamili siswi SMK berusia 17 tahun. Dia menolak dituding sebagai ayah jabang bayi meski tiga kali menyetubuhi korban. Menurutnya, korban hamil bukan akibat perbuatannya, melainkan oleh kekasih korban sebelumnya.
Tersangka mengakui tiga kali menyetubuhi korban pada Agustus 2020 – Februari 2021. Saat dia dilaporkan, korban sudah hamil tujuh bulan. Menurutnya, saat berhubungan badan, korban sudah tidak perawan lagi. Tersangka sempat berjanji pada korban, siap bertanggung jawab jika hamil.
”Saat itu tidak ada paksaan. Namun, jika hamil saya janji akan bertanggung jawab,” ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim, Rabu (18/8).
Tersangka menuturkan, perbuatan itu pertama kami dia lakukan di mes yang dia tempati di perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Perbuatan kedua dilakukan di dalam kebun sawit dan ketiga di rumah korban.
Menurut tersangka, dia mencabuli korban tanpa paksaan dan atas dasar suka sama suka. Tersangka juga mengaku antara dirinya dan korban tidak berpacaran, hanya teman dekat. Karena tertarik melihat tubuh korban, tersangka bernafsu hingga menyetubuhinya.
Atas perbuatannya, tersangka dibidik dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (ang/ign)