Pelaku penjual anak di Kabupaten Kapuas, Ar (61), memberikan keterangan dusta pada Polres Kapuas. Ayah bejat itu mengaku sebagai lulusan S2 Kairo, Mesir.
”Pelaku sempat mengaku pernah sekolah di Al Azhar Kairo, Mesir, dengan gelar S2 L/C. Kami memastikan yang dikatakan pelaku tidak benar,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, Minggu (22/8).
Menurut Manang, pelaku beberapa kali mengaku pernah kuliah di Mesir. Namun, keterangan itu tanpa disertai bukti. ”Tentu kami belum bisa mempercayai pengakuan pelaku terkait lulusan Kairo, karena tidak ada bukti dari tanda ijazah atau dokumen lainnya bahwa yang bersangkutan pernah belajar di sana,” jelasnya.
Pelaku akan mendekam di balik jeruji besi akibat perbuatannya menjual anak kandungnya sendiri kepada pria hidung belang melalui muncikari dengan tarif sebesar Rp 600 ribu. Pria uzur itu dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak. Ancamannya 10 tahun penjara.
”Dengan adanya kejadian ini, kami telah meminta Pemerintahan Kabupaten Kapuas melakukan pengawasan terhadap hotel atau penginapan yang menjadi wadah prostitusi,” tandasnya.
Seperti diberitakan, Ar menjual anak kadungnya kepada muncikari untuk menggeluti prostitusi. Kasus itu terungkap setelah Reskrim Polres Kapuas melakukan penyelidikan dan mengamankan Ar.
Ar diamankan di sebuah hotel di Kapuas, ketika mengantar anaknya untuk melayani pria hidung belang. Korban ditawarkan kepada pria hidung belang melalui aplikasi seluler oleh muncikari, Rahmad (33), warga Sari Pulau Desa Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir.
Setelah pria hidung belang ada yang tertarik, barulah Rahmad menghubungi Ar untuk membawa korban ke tempat yang telah ditentukan. Ada imbalan Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu sekali mendapatkan pria hidung belang. (der/ign)