SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Sabtu, 28 Agustus 2021 23:49
Polisi Selidiki Penyedia Surat Tes Antigen Palsu

PALANGKA RAYA – Kasus pemalsuan surat rapid tes antigen kembali terulang. Dua pria berinisial An (31) dan AG (19), harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pelaku yang berprofesi sebagai sopir travel itu diamankan karena diduga menggunakan surat keterangan bebas Covid-19 palsu.

Keduanya diciduk di Pos Penyekatan PPKM Desa Taruna-Kalampangan, Kamis (26/8) sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas juga mengamankan selembar surat rapid test antigen yang diduga palsu. Kedua pelaku melakukan hal itu agar lolos pemeriksaan di posko penyekatan.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Agung Todoan Gultom, Jumat (27/8), mengatakan, terduga pelaku dibidik dengan Pasal 263 KUHP Jo Pasal 568 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.

”Dari hasil pemeriksaan, mereka memiliki kesamaan, yakni menggunakan jasa penerbitan surat tes antigen yang sama. Pelaku yang mengeluarkan surat tersebut masih dalam proses lidik,” ujarnya.

Gultom menambahkan, surat keterangan palsu itu dibuat dengan mengirimkan foto KTP ke pihak ketiga tanpa mengambil sampel tes usap antigen. Mereka membayar pihak ketiga tersebut sebesar Rp 100 - Rp 150 ribu.

”Surat keterangan hampir sama dengan yang asli. Namun, di surat palsu itu tidak ada watermark dan barcodenya,” ujarnya.

Gultom mengungkapkan, tersangka mendapat informasi dari sesama sopir, ada orang yang bisa membuat surat antigen palsu tanpa tes. Kedua tersangka yang tak saling kenal ini lalu menghubungi penyedia layanan tersebut. Mereka diminta mengirim foto KTP.

Mereka kemudian janjian di sebuah lokasi yang diminta penyedia layanan untuk penyerahan surat dimaksud. Selembar surat antigen palsu itu dihargai sebesar Rp 100 ribu. Bermodalkan surat tersebut, keduanya berusaha menembus pos penyekatan saat masuk Palangka Raya.

Akan tetapi, ketika petugas melakukan pengecekan dengan teliti, surat itu diduga palsu. Dokumen itu tidak memiliki barcode seperti yang asli. Keduanya lalu diamankan. Kasus itu masih dalam pengembangan aparat kepolisian, karena diduga surat hasil antigen palsu itu masih beredar. (daq/ign)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 18 September 2024 10:11

Ribuan Pelamar CPNS di Lamandau Lolos Administrasi

NANGA BULIK  - Pemkab Lamandau telah mengumumkan hasil seleksi administrasi…

Rabu, 18 September 2024 10:08

Jalan Margasari Diguyur Rp 11 Miliar

SUKAMARA - Jalan Margasari di Desa Natai Sedawak mulai dilakukan…

Selasa, 17 September 2024 14:53

Jalan Membaik, Pemasaran Lebih Mudah

SUKAMARA – Membaiknya akses jalan di wilayah pesisir pantai Sukamara…

Selasa, 17 September 2024 14:52

Lamandau Berpartisipasi dalam Jambore PSKS

NANGA BULIK - Penjabat Bupati Lamandau Said Salim menghadiri Pembukaan…

Selasa, 17 September 2024 14:51

DPRD Kobar Harapkan Pilkada 2024 Semakin Baik

PANGKALAN BUN – Ketua Sementara DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Jumat, 13 September 2024 16:13

Lupa Cabut Kunci Kontak, Motor Diembat Maling

KUALA KAPUAS – AM, pemuda 17 tahun ini kehilangan sepeda…

Jumat, 13 September 2024 12:21

Pemkab Sukamara Jalin Kerjasama dengan IPB

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara dengan Institut Pertanian Bogor (IPB)…

Jumat, 13 September 2024 11:43

Anggota BPD di Kabupaten Lamandau Jalani Pelatihan

NANGA BULIK - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lamandau…

Jumat, 13 September 2024 11:40

Pemkab Sukamara Jalin Kerjasama dengan IPB

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara dengan Institut Pertanian Bogor (IPB)…

Kamis, 12 September 2024 10:27

Pj Ketua PKK Kunjungan ke Desa-Desa

NANGA BULIK – TP- PKK Kabupaten Lamandau melakukan kunjungan kerja…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers