SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Sabtu, 28 Agustus 2021 23:49
Polisi Selidiki Penyedia Surat Tes Antigen Palsu

PALANGKA RAYA – Kasus pemalsuan surat rapid tes antigen kembali terulang. Dua pria berinisial An (31) dan AG (19), harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pelaku yang berprofesi sebagai sopir travel itu diamankan karena diduga menggunakan surat keterangan bebas Covid-19 palsu.

Keduanya diciduk di Pos Penyekatan PPKM Desa Taruna-Kalampangan, Kamis (26/8) sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas juga mengamankan selembar surat rapid test antigen yang diduga palsu. Kedua pelaku melakukan hal itu agar lolos pemeriksaan di posko penyekatan.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Agung Todoan Gultom, Jumat (27/8), mengatakan, terduga pelaku dibidik dengan Pasal 263 KUHP Jo Pasal 568 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.

”Dari hasil pemeriksaan, mereka memiliki kesamaan, yakni menggunakan jasa penerbitan surat tes antigen yang sama. Pelaku yang mengeluarkan surat tersebut masih dalam proses lidik,” ujarnya.

Gultom menambahkan, surat keterangan palsu itu dibuat dengan mengirimkan foto KTP ke pihak ketiga tanpa mengambil sampel tes usap antigen. Mereka membayar pihak ketiga tersebut sebesar Rp 100 - Rp 150 ribu.

”Surat keterangan hampir sama dengan yang asli. Namun, di surat palsu itu tidak ada watermark dan barcodenya,” ujarnya.

Gultom mengungkapkan, tersangka mendapat informasi dari sesama sopir, ada orang yang bisa membuat surat antigen palsu tanpa tes. Kedua tersangka yang tak saling kenal ini lalu menghubungi penyedia layanan tersebut. Mereka diminta mengirim foto KTP.

Mereka kemudian janjian di sebuah lokasi yang diminta penyedia layanan untuk penyerahan surat dimaksud. Selembar surat antigen palsu itu dihargai sebesar Rp 100 ribu. Bermodalkan surat tersebut, keduanya berusaha menembus pos penyekatan saat masuk Palangka Raya.

Akan tetapi, ketika petugas melakukan pengecekan dengan teliti, surat itu diduga palsu. Dokumen itu tidak memiliki barcode seperti yang asli. Keduanya lalu diamankan. Kasus itu masih dalam pengembangan aparat kepolisian, karena diduga surat hasil antigen palsu itu masih beredar. (daq/ign)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 05 Desember 2024 11:18

Pasar Murah di Lamandau Bersamaan dengan Safari Natal

NANGA BULIK- Jelang hari besar keagamaan yakni Natal, Pemerintah Kabupaten…

Rabu, 04 Desember 2024 10:07

Pemkab Lamandau mulai Safari Natal

NANGA BULIK - Memasuki bulan Desember, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau…

Selasa, 03 Desember 2024 10:21

Pemkab Lamandau Sosialisasikan Metrologi ke Masyarakat

NANGA BULIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau, menggelar kegiatan sosialisasi pelayanan…

Senin, 25 November 2024 10:32

RSUD Lamandau Berencana Buka Layanan Hemodialisa

NANGA BULIK – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamandau telah …

Jumat, 22 November 2024 10:36

Inovasi ”Sidin Beramal” Permudah Pengurusan Izin

NANGA BULIK - Pelayanan publik di Kabupaten Lamandau masih menghadapi…

Rabu, 20 November 2024 10:33

HKN, Pelayanan Kesehatan Wajib Ditingkatkan

NANGA BULIK - Penjabat Bupati Lamandau Said Salim mengapresiasi seluruh…

Senin, 18 November 2024 12:29

Pj Bupati Ajak Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan

NANGA BULIK - Suhu politik menjelang hari pemungutan suara Pemilihan…

Jumat, 15 November 2024 17:30

Susun RKA dengan Perhatikan Skala Prioritas

KUALA KURUN - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada…

Jumat, 15 November 2024 17:28

Tahapan Pilkada Perlu Pengawasan Bersama

SUKAMARA - Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Sukamara…

Jumat, 15 November 2024 17:27

Guru Penggerak Harus Tingkatkan Kualitas Belajar di Kelas

NANGA BULIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau terus mendorong peningkatan kualitas…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers