PALANGKA RAYA – Kasus pemalsuan surat rapid tes antigen kembali terulang. Dua pria berinisial An (31) dan AG (19), harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pelaku yang berprofesi sebagai sopir travel itu diamankan karena diduga menggunakan surat keterangan bebas Covid-19 palsu.
Keduanya diciduk di Pos Penyekatan PPKM Desa Taruna-Kalampangan, Kamis (26/8) sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas juga mengamankan selembar surat rapid test antigen yang diduga palsu. Kedua pelaku melakukan hal itu agar lolos pemeriksaan di posko penyekatan.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Agung Todoan Gultom, Jumat (27/8), mengatakan, terduga pelaku dibidik dengan Pasal 263 KUHP Jo Pasal 568 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.
”Dari hasil pemeriksaan, mereka memiliki kesamaan, yakni menggunakan jasa penerbitan surat tes antigen yang sama. Pelaku yang mengeluarkan surat tersebut masih dalam proses lidik,” ujarnya.
Gultom menambahkan, surat keterangan palsu itu dibuat dengan mengirimkan foto KTP ke pihak ketiga tanpa mengambil sampel tes usap antigen. Mereka membayar pihak ketiga tersebut sebesar Rp 100 - Rp 150 ribu.
”Surat keterangan hampir sama dengan yang asli. Namun, di surat palsu itu tidak ada watermark dan barcodenya,” ujarnya.
Gultom mengungkapkan, tersangka mendapat informasi dari sesama sopir, ada orang yang bisa membuat surat antigen palsu tanpa tes. Kedua tersangka yang tak saling kenal ini lalu menghubungi penyedia layanan tersebut. Mereka diminta mengirim foto KTP.
Mereka kemudian janjian di sebuah lokasi yang diminta penyedia layanan untuk penyerahan surat dimaksud. Selembar surat antigen palsu itu dihargai sebesar Rp 100 ribu. Bermodalkan surat tersebut, keduanya berusaha menembus pos penyekatan saat masuk Palangka Raya.
Akan tetapi, ketika petugas melakukan pengecekan dengan teliti, surat itu diduga palsu. Dokumen itu tidak memiliki barcode seperti yang asli. Keduanya lalu diamankan. Kasus itu masih dalam pengembangan aparat kepolisian, karena diduga surat hasil antigen palsu itu masih beredar. (daq/ign)