SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Sabtu, 28 Agustus 2021 23:49
Polisi Selidiki Penyedia Surat Tes Antigen Palsu

PALANGKA RAYA – Kasus pemalsuan surat rapid tes antigen kembali terulang. Dua pria berinisial An (31) dan AG (19), harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pelaku yang berprofesi sebagai sopir travel itu diamankan karena diduga menggunakan surat keterangan bebas Covid-19 palsu.

Keduanya diciduk di Pos Penyekatan PPKM Desa Taruna-Kalampangan, Kamis (26/8) sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas juga mengamankan selembar surat rapid test antigen yang diduga palsu. Kedua pelaku melakukan hal itu agar lolos pemeriksaan di posko penyekatan.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Agung Todoan Gultom, Jumat (27/8), mengatakan, terduga pelaku dibidik dengan Pasal 263 KUHP Jo Pasal 568 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.

”Dari hasil pemeriksaan, mereka memiliki kesamaan, yakni menggunakan jasa penerbitan surat tes antigen yang sama. Pelaku yang mengeluarkan surat tersebut masih dalam proses lidik,” ujarnya.

Gultom menambahkan, surat keterangan palsu itu dibuat dengan mengirimkan foto KTP ke pihak ketiga tanpa mengambil sampel tes usap antigen. Mereka membayar pihak ketiga tersebut sebesar Rp 100 - Rp 150 ribu.

”Surat keterangan hampir sama dengan yang asli. Namun, di surat palsu itu tidak ada watermark dan barcodenya,” ujarnya.

Gultom mengungkapkan, tersangka mendapat informasi dari sesama sopir, ada orang yang bisa membuat surat antigen palsu tanpa tes. Kedua tersangka yang tak saling kenal ini lalu menghubungi penyedia layanan tersebut. Mereka diminta mengirim foto KTP.

Mereka kemudian janjian di sebuah lokasi yang diminta penyedia layanan untuk penyerahan surat dimaksud. Selembar surat antigen palsu itu dihargai sebesar Rp 100 ribu. Bermodalkan surat tersebut, keduanya berusaha menembus pos penyekatan saat masuk Palangka Raya.

Akan tetapi, ketika petugas melakukan pengecekan dengan teliti, surat itu diduga palsu. Dokumen itu tidak memiliki barcode seperti yang asli. Keduanya lalu diamankan. Kasus itu masih dalam pengembangan aparat kepolisian, karena diduga surat hasil antigen palsu itu masih beredar. (daq/ign)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 02 Mei 2025 15:12

Buka Peluang Pengiriman Sampah Daur Ulang Melalui Jelai

SUKAMARA - Rencana pembangunan TPS3R untuk proses pengolahan sampah di…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Debit Air Sei Mapam Naik

SUKAMARA – Tingginya intensitas hujan membuat debit air Sungai Mapam…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Bupati Lantik 226 CPNS dan 654 PPPK

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra melantik 226…

Kamis, 24 April 2025 17:20

Lahan untuk Sekolah Rakyat Sudah Siap

NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten Lamandau siap mendukung program Sekolah…

Kamis, 24 April 2025 17:10

Perempuan Berjasa Terima Penghargaan

SUKAMARA - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sukamara menggelar peringatan…

Kamis, 24 April 2025 17:09

Lahan Agrowisata Lapas Sukamara Panen Cabai

SUKAMARA - Program agrowisata di lahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamara…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Pemkab Rencanakan Bangun Embung di Sungai Pasir

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara merespon positif terhadap usulan pembangunan…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Wabup Buka Bimbingan Manasik Haji

NANGA BULIK  – Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid secara resmi…

Selasa, 22 April 2025 17:07

Maksimalkan Pelayanan Bagi Masyarakat dengan Fasilitasi yang Ada

SUKAMARA – Kendati gedung baru Puskesmas Jelai belum rampung, Bupati…

Selasa, 22 April 2025 17:06

Jalan Teruntum - Simpang Gajah Masuk Program Jangka Panjang

SUKAMARA - Pembangunan atau pembukaan ruas jalan Teruntum - Simpang…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers