Darmah alias Darma, terdakwa pembunuhan terhadap istri sendiri, Susiani, memberikan keterangan janggal saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sampit. Pelaku mengaku khilaf telah menewaskan pasangan hidupnya itu. Padahal, istrinya dihabisi secara sadis dengan cara membacok kepalanya. Pelaku juga berupaya menghilangkan jejak perbuatannya.
Pengakuan Darmah membuat hakim heran. ”Kalau khilaf, kenapa tidak lapor polisi atau menceritakan kejadian itu kepada anak-anak saudara?” tanya Ardhi Wijayanto, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang menyidangkan perkara itu, Jumat (27/8).
Saat korban dinyatakan hilang, terdakwa tidak menceritakan perbuatannya hingga akhirnya dibongkar aparat kepolisian. ”Itulah salah saya (tidak lapor). Khilaf yang mulia,” ujarnya.
Terdakwa menuturkan, hubungan antara dirinya dengan korban sebenarnya baik-baik saja. Hanya saja, tiga bulan sebelum kejadian, mereka kerap cekcok. ”Korban sering marah kalau saya membantu keluarga saya. Hanya itu saja awal masalahnya,” ucapnya.
Terdakwa juga menyatakan tidak ada orang ketiga yang memicu pertengkaran mereka. ”Tidak ada saya main perempuan lain yang mulia,” tegasnya.
Kepada majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukumnya, terdakwa mengaku menyesali perbuatannya. ”Saya sangat menyesal. Saya janji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi. Yang saya lakukan saat itu dalam keadaan khilaf,” ujarnya.
Dalam sidang itu juga terungkap fakta lain. Meski telah membunuh istrinya dengan sadis, di lingkungan kerjanya, Darmah alias Darma dikenal baik. Hal itu berdasarkan kesaksian Agus dan Murni, rekan kerjanya.
Menurut Agus, sebelum korban dinyatakan hilang, terdakwa yang merupakan anak buahnya bekerja seperti biasa. ”Sampai jam 09.00 WIB terdakwa bekerja, setelah itu tidak saya lihat lagi,” ucapnya.
Agus juga mengaku tidak tahu persoalan terdakwa sering ribut dengan korban. Dia mengatakan, jasad korban ditemukan di lokasi kejadian sehari setelah dilaporkan hilang kepada pihaknya. ”Lukanya saya tidak melihat. Tapi, kata yang mengevakuasi, ada luka di pipi dan dahinya,” katanya.
Agus menuturkan, di lingkungan kerja, terdakwa bersikap baik. Bahkan sering senyum saat di lapangan jika bertemu rekannya. Saksi lainnya, Murni, dalam kasus itu, mengatakan, hanya sempat bertemu korban saat berangkat memancing.
”Saat itu sempat saya tegur. Saya tanya mau ke mana, katanya mau mancing,” ucapnya.
Menurut Murni, korban berangkat memancing menggunakan motor matik. ”Saat itu tidak jelas juga apa yang dibawa beliau, karena posisi saya membelakangi beliau saat lewat,” katanya.
Setelah itu, lanjutnya, dia tak lagi dapat kabar dan korban dinyatakan hilang. Lalu ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.
Terdakwa melakukan perbuatannya pada 4 Juni lalu, sekitar pukul 11.30 WIB di areal perkebunan kelapa sawit blok B14 PT MAP, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Korban dihabisi dengan cara dibacok menggunakan pisau mengenai kepala kanan dan kiri beberapa kali. Hal itu terjadi setelah sebelumnya terjadi cekcok antara korban dan terdakwa. (ang/ign)