Petisi penolakan kenaikan tarif Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas direspons oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas. Pemerintah menggelar rapat dengan pengelola PDAM dan organisasi masyarakat untuk membahas kenaikan tarif PDAM. Pemerintah Kabupaten Kapuas mengambil keputusan bahwa tarif PDAM untuk golongan A (masyarakat ekonomi menengah ke bawah) tidak akan ada kenaikan.
“Tarif PDAM tidak akan ada kenaikan, tetapi hanya untuk yang menengah ke bawah, seperti yang memiliki penghasilan tidak tetap yaitu para pelaku usaha berpenghasilan kecil,” kata Ben Brahim S Bahat, Selasa (31/8).
Kenaikan tarif PDAM Kapuas diterapkan kepada masyarakat menengah ke atas, dengan pendapatan dari hasil usaha dan gaji yang besar. Seperti para Aparatur Negeri Sipil (ASN), TNI, Polri. Kenaikan berlaku mulai September dengan pembayaran di bulan Oktober 2021.
“Untuk kenaikan tarif PDAM akan diterapkan kepada para pengusaha besar, ASN, TNI, Polri,” terangnya.
Di tempat yang sama, Dewan Pengawasan PDAM Edy Lukman akan menyosialisasikan kenaikan tarif PDAM Kapuas secepatnya, serta akan melakukan pendataan terhadap masyarakat orang mampu yang masuk pada Golongan A, kemudian dipindahkan ke Golongan B, C, D, dan E.
“Untuk memilah golongan mampu yang masuk ke dalam Golongan A dalam waktu satu bulan akan selesai. Nanti jelas golongan A itu untuk orang menegah ke bawah yang tidak terkena kenaikan tarif PDAM,” tutupnya. (der/yit)