Kisah asmara seorang pemuda di Kabupaten Kapuas dengan seorang remaja, berakhir di penjara. Sang pria tak tahan untuk melampiaskan nafsunya pada sang kekasih. Tak tanggung-tanggung, lima kali dia menyetubuhi gadis tersebut.
Media sosial (medsos) secara tidak langsung mempertemukan MA (21) dan RM (16). Dari perkenalan di Facebook, keduanya intens menjalin komunikasi. Sampai akhirnya pasangan itu sepakat mengikat hubungan asmara meski hanya kenal di jejaring sosial.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang didampingi Kanit Perlinduang Permpuan Anak (PPA) Ipda Chintya mengungkapkan, setelah kenal di Facebook, MA dan RM bertukar nomor telepon. Komunikasi mereka menjadi lebih sering.
Tak puas tanpa bertatap muka secara langsung, keduanya sepakat bertemu di sebuah dermaga dekat rumah korban. Mereka lalu naik kelotok dan menyusuri Sungai Kapuas. Melihat situasi sepi, MA berniat melampiaskan hasrat seksualnya pada gadis remaja itu.
”Karena bujuk rayu pelaku ini, akhirnya pelaku memanfaatkan situasi yang sepi dan melakukan hubungan badan dengan korban di atas kelotok. Perbuatan itu dilakukan berulang saat ada kesempatan dan lokasinya sepi. Dari pengakuan pelaku, sebanyak lima kali,” ujarnya, Jumat (3/9).
Seringnya MA dan RM bertemu, membuat keluarga korban agak curiga. Sampai suatu ketika, korban pamit pada keluarganya untuk membeli pulsa. Namun, hingga malam remaja itu tak kunjung pulang.
”Terungkapnya kasus ini karena kecurigaan orang tua korban. Korban berpamitan sebentar, tapi tidak pulang-pulang. Ketika korban pulang dan ditanya, awalnya tidak menjawab. Setelah didesak, ternyata korban berjalan dengan pelaku dan dijanjikan akan dinikahi,” ujarnya.
Orang tua korban masih bisa menerima penjelasan itu dan menunggu janji pelaku. Namun, mereka tak tahu bahwa kegadisan anaknya telah direnggut pemuda tersebut.
Janji yang tak kunjung ditepati dan pujaan harinya yang sempat kabur, membuat korban tak tahan hingga menceritakan perbuatan MA pada orang tuanya. Mendengar pengakuan itu, orang tua tak terima dan langsung melaporkan pemuda tersebut ke Polres Kapuas.
Mendapat laporan tersebut, aparat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya, Desa Jejangkit, Kecamatan Bataguh, Kapuas.
”Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan langsung kami tahan di sel Polres Kapuas,” kata Manang.
MA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pemuda itu dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atau UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (der/ign)