SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Minggu, 05 September 2021 14:18
Lima Kali Lampiaskan Nafsu di Atas Kelotok
DICIDUK: MA saat digiring aparat Polres Kapuas. Pemuda itu ditangkap karena menyetubuhi anak di bawah umur. (ALEXANDER/RADAR SAMPIT)

Kisah asmara seorang pemuda di Kabupaten Kapuas dengan seorang remaja, berakhir di penjara. Sang pria tak tahan untuk melampiaskan nafsunya pada sang kekasih. Tak tanggung-tanggung, lima kali dia menyetubuhi gadis tersebut.

Media sosial (medsos) secara tidak langsung mempertemukan MA (21) dan RM (16). Dari perkenalan di Facebook, keduanya intens menjalin komunikasi. Sampai akhirnya pasangan itu sepakat mengikat hubungan asmara meski hanya kenal di jejaring sosial.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang didampingi Kanit Perlinduang Permpuan Anak (PPA) Ipda Chintya mengungkapkan, setelah kenal di Facebook, MA dan RM bertukar nomor telepon. Komunikasi mereka menjadi lebih sering.

Tak puas tanpa bertatap muka secara langsung, keduanya sepakat bertemu di sebuah dermaga dekat rumah korban. Mereka lalu naik kelotok dan menyusuri Sungai Kapuas. Melihat situasi sepi, MA berniat melampiaskan hasrat seksualnya pada gadis remaja itu.

”Karena bujuk rayu pelaku ini, akhirnya pelaku memanfaatkan situasi yang sepi dan melakukan hubungan badan dengan korban di atas kelotok. Perbuatan itu dilakukan berulang saat ada kesempatan dan lokasinya sepi. Dari pengakuan pelaku, sebanyak lima kali,” ujarnya, Jumat (3/9).

Seringnya MA dan RM bertemu, membuat keluarga korban agak curiga. Sampai suatu ketika, korban pamit pada keluarganya untuk membeli pulsa. Namun, hingga malam remaja itu tak kunjung pulang.

”Terungkapnya kasus ini karena kecurigaan orang tua korban. Korban berpamitan sebentar, tapi tidak pulang-pulang. Ketika korban pulang dan ditanya, awalnya tidak menjawab. Setelah didesak, ternyata korban berjalan dengan pelaku dan dijanjikan akan dinikahi,” ujarnya.

Orang tua korban masih bisa menerima penjelasan itu dan menunggu janji pelaku. Namun, mereka tak tahu bahwa kegadisan anaknya telah direnggut pemuda tersebut. 

Janji yang tak kunjung ditepati dan pujaan harinya yang sempat kabur, membuat korban tak tahan hingga menceritakan perbuatan MA pada orang tuanya. Mendengar pengakuan itu, orang tua tak terima dan langsung melaporkan pemuda tersebut ke Polres Kapuas.

Mendapat laporan tersebut, aparat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya, Desa Jejangkit, Kecamatan Bataguh, Kapuas.

”Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan langsung kami tahan di sel Polres Kapuas,” kata Manang.

MA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pemuda itu dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atau UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (der/ign)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 05 Desember 2024 11:18

Pasar Murah di Lamandau Bersamaan dengan Safari Natal

NANGA BULIK- Jelang hari besar keagamaan yakni Natal, Pemerintah Kabupaten…

Rabu, 04 Desember 2024 10:07

Pemkab Lamandau mulai Safari Natal

NANGA BULIK - Memasuki bulan Desember, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau…

Selasa, 03 Desember 2024 10:21

Pemkab Lamandau Sosialisasikan Metrologi ke Masyarakat

NANGA BULIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau, menggelar kegiatan sosialisasi pelayanan…

Senin, 25 November 2024 10:32

RSUD Lamandau Berencana Buka Layanan Hemodialisa

NANGA BULIK – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamandau telah …

Jumat, 22 November 2024 10:36

Inovasi ”Sidin Beramal” Permudah Pengurusan Izin

NANGA BULIK - Pelayanan publik di Kabupaten Lamandau masih menghadapi…

Rabu, 20 November 2024 10:33

HKN, Pelayanan Kesehatan Wajib Ditingkatkan

NANGA BULIK - Penjabat Bupati Lamandau Said Salim mengapresiasi seluruh…

Senin, 18 November 2024 12:29

Pj Bupati Ajak Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan

NANGA BULIK - Suhu politik menjelang hari pemungutan suara Pemilihan…

Jumat, 15 November 2024 17:30

Susun RKA dengan Perhatikan Skala Prioritas

KUALA KURUN - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada…

Jumat, 15 November 2024 17:28

Tahapan Pilkada Perlu Pengawasan Bersama

SUKAMARA - Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Sukamara…

Jumat, 15 November 2024 17:27

Guru Penggerak Harus Tingkatkan Kualitas Belajar di Kelas

NANGA BULIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau terus mendorong peningkatan kualitas…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers