Kecelakaan kerja di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan dalam periode Januari-Agustus 2021 mencapai lebih dari seribu kasus. Total jaminan kecelakaan kerja (JKK) yang diberikan BPJAMSOSTEK kepada peserta mencapai Rp 12,4 miliar.
Kepala BPJAMSOSTEK Sampit Yunan Shahada mengatakan, tak ada yang bisa memprediksi terjadinya kecelakaan kerja. Meskipun dilengkapi dengan peralatan keselamatan, namun tak menjamin terhindari dari petaka. Karena itu, BPJAMSOSTEK menjamin karyawan yang terdaftar program ini untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai jika terjadi kecelakaan kerja. Risiko kecelakaan kerja tersebut terhitung dari karyawan pergi dan pulang kerja. Keseluruhan iuran pun menjadi tanggung jawab perusahaan.
”Selain perlindungan kecelakaan kerja, kami juga memiliki progam jaminan kematian (JKM), jaminan pensiun (JP), dan jaminan hari tua (JHT),” kata Yunan, Senin (6/9).
Jumlah kasus kecelakaan kerja di wilayah kerja BPJAMSOSTEK Sampit hingga Agustus sebanyak 1.036 kasus dengan nominal Rp 12.411.117.634. Sedangkan klaim JHT 5.469 kasus dengan nominal Rp 63.638.929.340. Sementara itu klaim jaminan kematian sebanyak 167 kasus dengan nominal Rp 7.253.000.000. Klaim jaminan pensiun sebanyak 235 kasus dengan nominal Rp 1.494.226.379.
Menurut Yunan, jumlah pengajuan klaim JHT cenderung lebih besar dibanding program lainnya. Sebab, banyak pencairan JHT akibat tenaga kerja terkena putus hubungan kerja selama masa pandemi.
Dia mengungkapkan, jumlah perusahaan yang menjadi peserta jaminan sosial mencapai 2.366 perusahaan dengan 122.260 tenaga kerja. Sedangkan segmen bukan penerima upah (BPU) sebanyak 6.720 peserta, dan segmen tenaga kerja jasa konstruksi sebanyak 15.314 peserta. (yit)