PURUK CAHU – Ketua DPRD Murung Raya (Mura), Doni SP M.Si menilai bahwa kondisi Perusahaan Daerah (Perusda) Petak Malai Buluh Merindu (PMBM) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Murung Raya dianggap selama ini tidak efektif dan tidak berjalan sesuai dengan semestinya.
"Penjelasan pidato secara detail yang disampaikan oleh pihak eksekutif pada rapat paripurna ke 1 masa sidang ke III kemarin cukup detail terkait dengan beberapa rekomendasi pembubaran BUMD Perusda PMBM tersebut salah satunya ada temuan dari BPK Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan pembubaran tersebut saat ini saya anggap tepat," katanya, Selasa (14/9).
Namun demikian, pembubaran Perusda PMBM tersebut harus memenuhi mekanis yang berlaku berdasarkan usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang nantinya akan dijadikan peraturan daerah (Perda) setelah dilakukan persetujuan bersama.
"Saya kira, terkait dengan pembubaran Perusda PMBM ini nantinya akan berkembang saja sesuai dengan persetujuan dari seluruh anggota DPRD Mura melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mura yang akan menggodok Raperda ini," tambah politisi PDI-Perjuangan ini.
Berdasarkan beberapa rekomendasi yang menjadi acuan pembubaran Perusda PMBM akan cukup besar, akan tetapi DPRD Mura akan mengkaji secara lebih komprehensif. (one)