Karyawati PT Sinar Alam Permai (SAP) di kawasan Jalan Pelabuhan CPO Sungai Kakap, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, ditemukan tewas dengan sejumlah luka di wajahnya, Jumat (10/9), pukul 8.40 WIB.
Korban bernama Siti Fatimah ini ditemukan oleh karyawan lain yang mencari keberadaannya di gudang fiber (bahan bakar boiler). Saat ditemukan, korban tertimbun dan tertutup bahan fiber.
Mendapat laporan terkait meninggalnya salah seorang karyawati di perusahaan tersebut, Jatanras Polres Kobar segera meluncur ke tempat kejadian perkara. Kurang dari satu jam, pelaku pembunuhan terhadap ibu tiga anak tersebut berhasil diungkap.
Saat itu terduga pelaku adalah YR yang sehari-hari tercatat sebagai cleaning service outsourching dari PT. Athena Tagaya. Hal itu diperkuat dengan rekaman CCTV bahwa korban sebelumnya masuk ke gudang fiber dan YR mengikutinya dari belakang dengan membawa alat. Setelah itu YR terlihat keluar seorang diri.
Berdasarkan pengakuannya ia melakukan perbuatan tersebut lantaran sakit hati karena sering diperintah korban untuk melaksanakan pekerjaan yang bukan tugasnya. Namun, aparat mendukan ada motif lain yang melatarbelakangi pembunuhan tersebut. Pasalnya berdasarkan keterangan dari karyawan lainnya, korban merupakan pribadi yang baik dan tidak pernah berlaku kasar terhadap orang lain.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan, sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, YR menguntit korban yang masuk ke gudang fiber. “Ketika itu korban dipukul pada bagian kepala dan muka berkali-kali dengan tangan kosong, kemudian dipukul pada bagian perut dan ulu hatinya,” ujarnya.
Tidak sampai disitu, ketika korban jatuh telentang kemudian YR juga menginjak bagian leher korban sehingga kehabisan nafas, setelah itu korban diangkat ke tumpukan fiber, kemudian ditutupi sampai tidak terlihat.
Ia menyebut terungkapnya peristiwa tersebut berawal dari tidak adanya laporan yang biasa diberikan korban setiap satu jam sekali. “Pagi harinya korban masih melaporkan kegiatannya, namun setelah itu hingga pukul 09.00 WIB korban tidak melaporkan kegiatan pekerjaannya,” imbuhnya.
Kemudian beberapa karyawan menyebar untuk mencari keberadaan korban dan ternyata tanpa hasil. Namun, setelah pencarian diintesifkan, salah seorang karyawan menemukan frame kacamata pecah milik korban. Dan ketika dicari lebih teliti salah seorang karyawan melihat sedikit kain celana korban.
Kemudian mereka membersihkan tumpukan fiber dan terlihat korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa dan selanjutnya dievakuasi. Dalam penyelidikan terungkap bahwa setelah membunuh atasannya tersebut, YR juga berusaha menguasai telepon seluler korban yang ia bungkus rapi dan disimpan di antara pelepah pohon kelapa sawit.
Bahkan YR berencana melakukan pemerasan terhadap keluarga korban dengan memanfaatkan handphone tersebut dengan meminta tebusan sejumlah uang. “Setelah melakukan pembunuhan ia juga berencana memeras keluarga korban, berdalih bahwa korban saat ini ia sekap dan kalau ingin dibebaskan maka harus menyerahkan sejumlah uang,” ungkapnya.
Atas perbuatannya YR disangkakan Pasal Pasal 338 KUH Pidana dan atau Pasal 365 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun penjara. (tyo/sla)