Seorang remaja berusia 16 di Kabupaten Kapuas, jadi korban pelampiasan nafsu setan Yn (38). Wanita itu dicekoki minuman keras sebelum dicabuli. Parahnya lagi, aksi bejat itu direkam pelaku.
Tak terima anaknya jadi korban kebejatan pelaku, orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut pada aparat. Satreskrim Polres Kapuas Unit Resmob dibantu Resmob Polres Pulpis, langsung memburu pelaku dan berhasil meringkusnya.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan, peristiwa itu terjadi sejak Januari 2020 lalu. Korban diajak minum-minuman beralkohol oleh pelaku. Setelah korban mabuk, tersangka langsung memerkosanya. Adegan itu juga direkam menggunakan kamera ponsel.
Perbuatan pelaku dilakukan berulang kali, hingga terakhir Agustus 2021 lalu. Pelaku selalu mengancam, apabila korban menolak, video persetubuhan mereka akan disebar. Korban pasrah dan terpaksa menuruti keinginan pelaku.
”Tersangka kami amankan di jalan lintas Bahaur, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) setelah ada laporan dari keluarga korban,” ujar Kristanto.
Pihaknya telah menetapkan Yn sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan atas UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak. (der/ign)