Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara bagi terdakwa pembunuhan Dwi Yulianto. Vonis itu dinilai cukup mengejutkan karena Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut 12 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Dwi Yulianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, Stephanus Yunanto Arywendho.
Hakim juga menetapkan barang bukti berupa sebilah parang, sarung parang, sepasang sandal berwarna biru, sehelai baju kaos lengan pendek berwarna hitam, sehelai celana jeans pendek berwarna biru terdapat bercak darah, sebuah ikat pinggang berwarna hitam bagian pengunci terbuat dari besi berwarna silver dimusnahkan.
Sementara itu terdakwa tidak menunjukkan reaksi usai mendengar putusan Hakim. Ia hanya terdiam dan menyatakan mengerti. Hakim memberikan waktu selama seminggu untuk pikir-pikir atau banding.
Menurut Hakim, hal yang memberatkan adalah karena terdakwa melakukan perbuatannya dalam keadaan sadar. Kemudian masuk kategori pembunuhan berencana dan cara membunuhnya tergolong sangat sadis.
Sebagaimana keterangan para saksi sebelumnya bahwa saat kejadian itu terdakwa hanya berdua bersama korban. Namun salah satu saksi yakni Ali sempat menahan terdakwa supaya tidak membunuh terdakwa, beberapa menit sebelum kejadian.
“Terdakwa sudah mengancam akan membunuh, kemudian Ali melerai dan menahan terdakwa. Saat itu terdakwa bersedia menahan diri, namun minta dipanggilkan atasannya atau pihak perusahaan untuk memberikan kejelasan tentang nasib pekerjaannya, karena terdakwa merasa dipecat tanpa alasan,” bebernya.
Kemudian Ali diberi waktu sampai Magrib untuk memanggil pimpinannya. Ali kemudian pergi memanggil pihak perusahaan, namun saat ia kembali ternyata korban sudah tewas. “Ali melihat muka korban sudah hancur tapi masih bernafas. Dan tidak lama kemudian meninggal ditempat,” jelas Jati membeberkan keterangan saksi saat persidangan.
Diketahui bahwa kejadian pembunuhan dilakukan pada 18 April 2021 di area PT Tanjung Sawit Abadi (TSA). “Terdakwa sakit hati dengan korbannya Arif Yulianto alias Ipong. Karena terdakwa dipecat dari pekerjaannya dan menuduh penyebabnya adalah korban yang merupakan teman dekatnya mengadukannya pada atasan,” ungkapnya.
Karena tidak sabar mendapatkan jawaban dari perusahaan maupun dari temannya yang hanya minta maaf dan diam saja, terdakwa lalu membacok tubuh dan wajah korban yang sedang tiduran disampingnya hingga tewas ditempat. Selain itu alasan Dwi Yulianto membunuh Ipong adalah karena saat korban membeli sabu-sabu justru mengatasnamakan terdakwa dan saat mereka berdua menghisap sabu bersama, ternyata korban mengambil gambar terdakwa yang sedang memegang bong.“Ini yang membuat terdakwa Dwi Yulianto marah dan mengakibatkannya pergi dari barak tersebut selama enam hari. Setelah terdakwa kembali ke PT TSA, ia sudah dipecat oleh pihak perusahaan tanpa mengetahui penyebabnya,” bebernya.
Kemudian tujuan terdakwa menebaskan parang ke arah kepala korban adalah agar Ipong meninggal dunia. Terdakwa juga sudah merencanakan membunuh korban dengan meminjam parang kepada saksi Siti.
Pada pemeriksaan visum didapatkan sekumpulan luka robek pada bagian kepala, wajah, kedua tangan, dan terdapat patah tulang pada bagian tulang tangan sebelah kiri bagian luar yang disebabkan oleh benda tajam. “Padahal antara terdakwa dengan korban sebelumnya merupakan teman akrab satu barak,” tambahnya. (mex/sla)