SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Rabu, 22 September 2021 10:02
SABAR AJA..!! Ratusan Sekolah di Kotim Masih Belajar Daring
Ilustrasi belajar daring. (jawapos.com)

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Pendidikan Kotim telah memperbolehkan metode pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas sejak Senin (30/8) lalu. Namun, tak semua sekolah di tingkat pendidikan TK, SD dan SMP menerapkan PTM terbatas.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kotim, dari total 306 TK dan PAUD yang tersebar di Kotim, tercatat sebanyak 129 TK/PAUD melaksanakan PTM terbatas dan 177 lainnya melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau BDR. 

Sementara itu, di tingkat SD, sebanyak 268 satuan pendidikan. Rinciannya, 260 SD melaksanakan PTM terbatas dan 108 lainnya melaksanakan metode PJJ atau BDR atau daring.

Di tingkat SMP, berjumlah 108 satuan pendidikan yang tersebar di Kotim. Dengan rincian, 62 SMP melaksanakan PTM terbatas dan 46 SMP melaksanakan pembelajaran secara daring.

Kepala Dinas Pedidikan Kotim Suparmadi mengatakan, masih adanya satuan pendidikan yang melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dikarenakan beberapa faktor. Di antaranya, desa atau kelurahan masih berstatus zona rawan Covid-19, sekolah ada yang belum melapor ke Disdik dan belum mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19, dan masih ada sekolah yang terdampak banjir pada beberapa pekan lalu.

”Tidak ada paksaan bagi sekolah yang belum menerapkan pembelajaran tatap muka. Pemerintah memberikan kelonggaran bagi yang ingin pembelajaran tatap muka sudah diperbolehkan dengan batasan dan memenuhi prokes ketat. Bagi yang belum mengajukan surat rekomendasi dari Satgas Covid-19, silakan diajukan dan dilaporkan ke Disdik Kotim,” kata Suparmadi, Senin (20/9).

Suparmadi mengatakan, PTM terbatas dilaksanakan sesuai instruksi Bupati Kotim Nomor 531/STPC-19/KOTIM /VIII/2021. Di tingkat TK/PAUD – SMP, tetap diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas. Setiap satuan pendidikan yang melaksanakan PTM harus melapor ke Disdik dan mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 di Kotim.

”PTM terbatas dapat dilaksanakan di zona hijau dan kuning yang ditetapkan Satgas Covid-19 Kotim di tingkat wilayah desa atau kelurahan,” katanya. Dalam kunjungannya ke sekolah, Suparmadi mengatakan, penerapan PTM direspons positif oleh guru, orang tua wali, dan siswa. 

”Saat kunjungan PTM, orang tua sangat merespons positif. Mereka menyadari pembelajaran tatap muka di sekolah lebih efektif menyerap dan mengetahui pembelajaran yang disampaikan guru. Apalagi selama banjir beberapa minggu lalu, jelas lebih banyak sekolah yang belajar secara daring (online) dan luring dengan cara guru memberi tugas, siswa mengerjakan tugas dan dikumpulkan ke sekolah,” katanya.

Suparmadi menambahkan, selama pelaksanaan PTM terbatas, setiap satuan pendidikan di tingkat Taman Kanak-Kanak, Tempat Penitipan Anak (TPA) atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hanya dibatasi maksimal 33 persen dari jumlah siswa atau peserta didik. Sedangkan, di tingkat SD, SMP, dan Program Paket A, B dan C dibatasi maksimal 50 persen dari jumlah siswa atau peserta didik. Masing-masing kelas, maksimal diisi lima peserta didik. ”Semua yang melaksanakan PTM tidak lepas dari penerapan prokes secara ketat dan dapat diperbolehkan melaksanakan PTM terbatas tergantung dari status zona lokasi sekolah yang berada di wilayah desa/kelurahan/kecamatan. Apabila hijau atau kuning, diperbolehkan pembelajaran tatap muka,” tandasnya. (hgn/ign)

loading...

BACA JUGA

Sabtu, 12 September 2015 23:50

Makin Pekat, Ribuan Masker Kembali Dibagikan

<p>MUARA TEWEH &ndash; Ribuan masker kembali dibagikan oleh Dinas Kesehatan (Diskes) dan Kwartir…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers