Kasus penganiayaan atau pemukulan belakangan kerap terjadi di Kabupaten Lamandau, bahkan sering kali penyebabnya gara-gara hal sepele. Seperti yang terjadi pada Aldo Giovani. Gara-gara tidak terima ditegur oleh rekannya sesama sopir, ia nekat memukul sopir lainnya.
Aldo pun menjadi terdakwa, dan kasus sudah diputus bersalah oleh majelis hakim Pergadilan Negeri Nanga Bulik, Kamis (23/9).
Hakim memvonis Aldo dengan hukum 5 bulan penjara. Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
JPU Erikson Siregar membeberkan, penganiayaan terjadi pada Sabtu (22/5) sekitar pukul 13.00 Wib, di kawasan pabrik kelapa sawit (PKS) PT. Pilar Wanapersada, Desa Bakonsu, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.
Saat itu korban Dicky Satria sedang mengangkut janjang kosong ( jangkos) TBS (tandan buah segar) sawit menuju blok menggunakan truk. Kebetulan saat di perjalanan bertemu terdakwa Aldo yang sedang mengangkut TBS sawit menuju PKS , mereka berpapasan di atas perbukitan.
Setelah kembali dari blok, korban bertemu terdakwa Aldo di warung (kantin) dan menegurnya, agar Aldo berhati-hati saat berkendara, mengalah jika ada truk bermuatan.
Tidak terima ditegur, terdakwa berdiri dan langsung marah-marah kepada korban. Terdakwa kemudian mendorong korban dan memukul dengan tangan, mengenai bagian dahi, telinga, dan hidung. Lalu terdakwa menjepit leher korban dari belakang dengan tangan kiri.
” Setelah dilerai, korban melapor ke polisi dan melakukan visum. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami benjol di bagian dahi dan leher sehingga tidak dapat menoleh dengan sempurna,” beber jaksa.
Jaksa menegaskan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Tentang Penganiayaan. (mex)