Sudah jatuh tertimpa tangga. Kata ini mungkin cocok untuk Rasyad Efendi alias Asad, warga Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
Ia terpaksa berurusan dengan polisi karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Asad ditangkap usai terlibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Jalan Ujung Pandaran, Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Kamis (23/9) lalu.
Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah mengatakan, Asad digiring ke Kantor Polisi setelah petugas memergokinya ada membawa dua plastik klip kecil berisikan kristal warna bening diduga sabu yang disimpan di saku celananya.
”Awalnya petugas yang melaksanakan patroli ada melihat pelaku mengalami laka tunggal. Saat dilarikan ke Puskesmas, petugas kemudian mencari identitas yang bersangkutan, namun yang ditemukan 2 paket sabu siap edar,” ungkap Syaifullah.
Menemukan sabu, petugas patroli kemudian menggiring pelaku ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sebelum digelandang, pelaku terlebih dulu menjalani perawatan medis di Puskesmas Teluk Sampit untuk mengobati luka yang dialaminya.
”Saat mengalami laka tunggal, pelaku ini sempat tak sadarkan diri. Dan diduga kuat, kalau pelaku ini sebelumnya ingin melakukan transaksi narkoba, tapi mengalami laka tunggal saat dalam perjalanan,” beber Syaifullah.
Atas perbuatannya, Asad disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
”Untuk barang bukti yang diamankan, yakni 2 paket sabu siap edar dengan berat 7,66 gram. Kasus ini masih kami kembangkan, terutama mencari tahu dari mana asal barang haram ini ia dapatkan,” pungkasnya. (sir/fm)