SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Jumat, 01 Oktober 2021 13:02
Beli Ponsel Curian, Kakek Ini Hanya Dihukum Percobaan

Di usia senjanya, Delmi (73), harus  berhadapan dengan hukum. Namun, dia  beruntung hanya dihukum percobaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit. Delmi yang sebelumnya dituntut pidana penjara selama enam bulan oleh Jaksa kejari Kotim. Dia diseret ke pengadilan lantaran membeli seluler hasil curian seharga Rp 200 ribu.

Terkait pasal yang didakwa, Majelis Hakim sependapat. Perbuatan terdakwa diatur dalam Pasal 480 KUHP. Namun, dalam vonisnya hakim menjatuhkan hukuman selama tiga bulan dengan masa percobaan selama enam bulan.

”Jika dalam enam bulan terdakwa melakukan tindak pidana, hukuman tersebut dijalankan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Edi Rosadi.

Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Kesumawati menyatakan pikir-pikir. Adapun alasan hakim menjatuhkan vonis itu lantaran terdakwa dianggap sedang sakit, yakni jantung bocor. Selain itu, usianya sudah tua. Terdakwa juga dinilai mengaku dan berterus terang atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Delmi berurusan dengan hukum setelah membeli ponsel hasil curian Hendra Cipta sebesar Rp 200 ribu. Ponsel itu dibelinya saat Hendra langsung datang ke rumahnya. (ang/ign)

loading...

BACA JUGA

Sabtu, 12 September 2015 23:50

Makin Pekat, Ribuan Masker Kembali Dibagikan

<p>MUARA TEWEH &ndash; Ribuan masker kembali dibagikan oleh Dinas Kesehatan (Diskes) dan Kwartir…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers