Di usia senjanya, Delmi (73), harus berhadapan dengan hukum. Namun, dia beruntung hanya dihukum percobaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit. Delmi yang sebelumnya dituntut pidana penjara selama enam bulan oleh Jaksa kejari Kotim. Dia diseret ke pengadilan lantaran membeli seluler hasil curian seharga Rp 200 ribu.
Terkait pasal yang didakwa, Majelis Hakim sependapat. Perbuatan terdakwa diatur dalam Pasal 480 KUHP. Namun, dalam vonisnya hakim menjatuhkan hukuman selama tiga bulan dengan masa percobaan selama enam bulan.
”Jika dalam enam bulan terdakwa melakukan tindak pidana, hukuman tersebut dijalankan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Edi Rosadi.
Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Kesumawati menyatakan pikir-pikir. Adapun alasan hakim menjatuhkan vonis itu lantaran terdakwa dianggap sedang sakit, yakni jantung bocor. Selain itu, usianya sudah tua. Terdakwa juga dinilai mengaku dan berterus terang atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Delmi berurusan dengan hukum setelah membeli ponsel hasil curian Hendra Cipta sebesar Rp 200 ribu. Ponsel itu dibelinya saat Hendra langsung datang ke rumahnya. (ang/ign)