Seorang pekerja kebersihan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, Purlina, melakukan penipuan berupa arisan investasi bodong. Jumlah korbannya mencapai puluhan orang. Uang yang sempat dikumpulkan tersangka mencapai Rp 900 juta.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan, tersangka menawarkan arisan kepada para korban di sekitar tempat tinggalnya di Desa Kapitan, Kecamatan Kumai. Banyak masyarakat yang tertarik dari arisan yang dijanjikan tersangka.
”Sampai ada satu korban bernama Sartika yang melaporkan arisan atau investasi bodong ini ke Polres Kobar, karena uang modal dan keuntungan tidak kunjung keluar,” kata Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, Kamis (30/9).
Modus yang dilakukan, kata Kapolres, awal mulanya tersangka menawarkan kepada korban untuk ikut arisan ”Investasi Get” pada 15 September. Korban bersedia mengikuti arisan investasi yang ditawarkan. Korban terlebih dulu harus menyetorkan sejumiah uang kepada tersangka. Dalam beberapa hari, akan memperoleh keuntungan sejumlah uang.
”Satu korban, Sartika, mengikuti sebanyak 41 slot arisan Investasi Get yang ditawarkan oleh tersangka dan korban menyerahkan uang sebesar Rp 311.800.000,” kata Devy.
Korban menyetorkan ke rekening tersangka dan dijanjikan apabila mengikuti arisan, bakal mendapatkan keuntungan dan uang modal bakal kembali. ”Pada hari pencairan yang sudah ditentukan, modal awal akan kembali dan akan ditambah keuntungan. Namun, sampai tanggal jatuh tempo yang ditentukan, korban tidak mendapatkan uang arisan Investasi Get dari tersangka,” jelasnya.
Adapun uang korban digunakan tersangka untuk menutupi uang arisan Investasi Get sebanyak 15 slot. Arisan yang diadakan tersangka diketahui diikuti 49 orang. ”Untuk sementara, uang yang masuk rekening tersangka mencapai Rp 900 juta. Namun, sampai saat ini baru satu korban yang melapor. Ke depan bakal banyak melapor,” jelasnya.
Untuk mengelabui para korban, tersangka mengaku sebagai bidan di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun. Padahal, yang bersangkutan adalah seorang tenaga kontrak petugas kebersihan.
Polres Kobar terus mendalami kasus tersebut, sementara tersangka telah diamankan di Mapolres Kobar untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. (rin/sla/ign)