SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Senin, 04 Oktober 2021 10:45
APES..!! Bendahara Pakai Dana Desa untuk Pribadi, Kades Juga Ikut Terseret padahal Tak Menikmati
DITAHAN: Kejari Lamandau menahan Kepala Desa Bunut Edi Haryono dan mantan kaur keuangan/bendahara desa, Juhriman, Jumat (1/10). (RIA/RADAR SAMPIT)

 Daftar kepala desa maupun aparaturnya yang harus masuk penjara karena tersangkut korupsi dana desa terus bertambah di Kalimantan Tengah. Oknum yang terseret perkara penyimpangan, tak tahan dengan godaan besarnya anggaran hingga akhirnya sebagian dipakai untuk kepentingan pribadi.

Hal demikian tercermin dalam berbagai kasus dugaan korupsi yang menyeret kades dan perangkat desa di Kalteng dalam sebulan terakhir. Paling baru, Kepala Desa Bunut Edi Haryono di Lamandau yang tersangkut perkara tersebut. Dia dijebloskan ke penjara bersama mantan kaur keuangan/bendahara desa, Juhriman, Jumat (1/10).

Keduanya ditahan Kejari Lamandau yang mengusut kasus tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes antigen, dua tersangka menggunakan baju rompi merah muda, digiring ke mobil tahanan.

Sejumlah keluarga tersangka ikut mengantar ke kantor kejaksaan. Keduanya telah mempersiapkan diri hidup di balik jeruji dengan membawa tas berisi pakaian. Edi dan Juhriman dititipkan di tahanan Polres Lamandau dengan masa tahanan selama 20 hari.

”Namun, kami usahakan sebelum 20 hari sudah kami limpahkan ke pengadilan agar proses persidangan bisa lebih cepat,” kata Kajari Lamandau Agus Widodo.

Sebagai informasi, keduanya telah lama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran desa. Juhriman jadi tersangka sejak April lalu, sementara Edi sejak Juli.

Jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut berdasarkan perhitungan Inspektorat Lamandau lebih dari Rp 500 juta. Kerugian diperoleh dari hasil perhitungan jumlah penarikan anggaran dana desa (ADD) dan DD (dana desa) tahun anggaran 2019 dan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) 2018 sebesar Rp 2.055.102.156, dikurangi jumlah belanja riil penggunaan dana sebesar Rp 1.546.313.135 pada 2019.

Penasihat hukum kedua tersangka, Fajrul Islamy Akbar, mengatakan, kliennya sangat kooperatif mengikuti seluruh proses hukum yang sedang dijalani. ”Saya mendampingi semua proses hukum sejak awal pemeriksaan hingga sekarang,” ujarnya.

Dari keterangan para tersangka saat pemeriksaan, ungkapnya, sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi. Juhriman selaku bagian keuangan pemerintah desa lalai menggunakan sebagian dana tersebut. Bahkan, sejumlah uang juga ada yang dipinjamkan ke orang.

loading...

BACA JUGA

Sabtu, 12 September 2015 23:50

Makin Pekat, Ribuan Masker Kembali Dibagikan

<p>MUARA TEWEH &ndash; Ribuan masker kembali dibagikan oleh Dinas Kesehatan (Diskes) dan Kwartir…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers