Satpol PP dan Damkar Kabupaten Lamandau laksanakan penindakan kepada empat warga yang belum mengandangkan hewan peliharaannya di kawasan RT 12 dan RT 13 Kelurahan Nanga Bulik, Sabtu (2/10).
Hal ini sesuai Perda Nomor 04 Tahun 2016 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum. Pada Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan bahwa setiap pemilik binatang peliharaan wajib menjaga hewan peliharaannya agar tidak berkeliaran di lingkungan pemukiman dan tempat-tempat umum.
“Ada 11 pemilik, diantaranya 7 pemilik, anjingnya sudah dirantai dan dikandangkan dalam pagar dan ada 4 pemilik yang anjingnya masih berkeliaran di lingkungan pemukiman dan tempat-tempat umum,” tutur Kasatpol PP dan Damkar, Triadi.
Akhirnya empat orang tersebut diberi sanksi peringatan. Dibuat berita acara pelanggaran dan diberikan sanksi teguran tertulis serta surat pernyataan bahwa dalam jangka waktu 14 hari harus membuat kandang, diikat, dibuat pagar. “Nanti akan kita evaluasi kembali, jika tidak dilaksanakan maka diberikan sanksi selanjutnya. Seperti denda atau kurungan sebagaimana sanksi dalam tindak pidana ringan,” tegasnya.
Seperti diketahui bahwa di Kota Nanga Bulik saja, berdasarkan hasil pendataan jumlah pemilik hewan peliharaan sebanyak 153 KK dan 282 ekor anjing. Hewan peliharaan dan liar yang berkeliaran di pemukiman dan fasilitas umum dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Bahkan, beberapa kali terjadi kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan yang menabrak atau menghindari hewan di jalan seperti anjing dan kucing. (mex/sla)