Niat TH, warga Kabupaten Barito Utara (Batara) meraup untung besar dengan jalan pintas, malah membuatnya rugi hingga ratusan juta rupiah. Perempuan itu ditipu dua pria mengaku dukun yang menawarinya untuk menarik perhiasan dan uang dalam jumlah besar.
Peristiwa itu terjadi pada November 2020 lalu. Kejadian berawal ketika dua pelaku, Jian Hartaja (30) dan Ibadur Rahman (40), mengatakan pada korban bahwa mereka bisa menarik perhiasan berupa emas, berlian, dan uang secara gaib. Syaratnya, korban harus menyetor sejumlah uang sebagai mahar untuk melakukan ritual mistik tersebut.
Korban yang tertarik dengan penawaran pelaku, lalu menyetor uang yang diminta. Th memberikan uang secara bertahap hingga totalnya mencapai Rp 300 juta.
Setelah beberapa kali mendapatkan uang dari korban, pelaku dengan sengaja membawa satu buah kardus ukuran besar yang diisi dengan beberapa bantal dan kain hitam. Kemudian ditaruh beberapa lembar uang kertas mainan di atasnya. Kardus tersebut diikat dengan rapi.
Para pelaku mengatakan pada korban, kardus tersebut dapat dibuka setelah beberapa minggu, sesuai jadwal yang diberikan pelaku. Menurut pelaku, kardus yang diberikan akan berisi perhiasan dan uang yang banyak jumlahnya, asalkan korban membukanya sesuai jadwal yang diberikan oleh pelaku. Setelah uang sebagai jaminan (mahar) yang diminta diberikan, perhiasan dan uang yang dijanjikan tak kunjung ada.
”Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batara. Unit Buser Sat Reskrim Polres Batara langsung berkoordinasi dengan pelapor dan beberapa informan untuk melakukan penyelidikan dan melacak pelaku,” kata Kapolres Barito Utara AKPB Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan, Senin (4/10).
Tommy menuturkan, pihaknya memperoleh informasi pelaku sedang bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pelajar, Kelurahan Melayu, Batara. ”Kedua pelaku berhasil ditangkap dan kami juga mengamankan sejumlah barang bukti milik pelaku. Saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan berupa kotak kardus berisi kompor arang dan serbuk kayu, beberapa helai kain kuning, koper ukuran besar berisi daun kering yang mulai membusuk, kardus ukuran besar berisi beberapa bantal bekas, kain cerca, dua helai kain panjang hitam, batu, dan sejumlah uang kertas mainan nominal Rp 100 ribu.
”Atas perbuatannya, kedua dukun palsu ini diancam dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan,” tandasnya. (viv/ign)