Polresta Palangka Raya akhirnya menetapkan tersangka dalam kecelakaan maut antara Bus Yessoe dengan dump truk yang merenggut dua korban jiwa di Jalan Tjilik Riwut Km 23 pekan lalu. Sopir bus tersebut, Agus Muliyanto, dinilai paling bertanggung jawab dalam perkara itu.
”Kami sudah menetapkan tersangka sopir bus. Namun, kejadian ini masih dalam penyelidikan aparat. Beberapa saksi telah dimintai keterangan,” kata Kanit Laka Lantas Polresta Palangka Raya Ipda Eko, Rabu (5/10).
Eko menuturkan, pasal yang dikenakan pada sopir, yakni Pasal 310 dan 311 UU Lalu Lintas UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dua pasal tersebut memiliki perbedaan ancaman masa tahanan. Masing-masing Pasal 310 mengandung ancaman enam tahun penjara, sedangkan Pasal 311, ancamannya 12 tahun penjara.
”Setelah hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan barang bukti dan dilakukan gelar perkara, kasusnya dinaikan (ke penyidikan). Sopir ditetapkan tersangka dan dikenakan pasal tentang lalu lintas, lantaran dalam peristiwa itu menyebabkan korban jiwa,” jelas Eko.
Menurut Eko, dalam pemeriksaan, sopir bus mengaku lalai, sehingga kecelakaan tersebut. ”Dia memaksakan bus menyalip dan tidak memperhatikan arus lalu lintas di depannya. Ada kendaraan lain dari arah berlawanan. Sampai akhirnya peristiwa itu terjadi dan menyebabkan kematian orang lain,” ujarnya.
Eko mengatakan, peristiwa itu bisa jadi jadi pembelajaran bagi masyarakat agar mengedepankan keselamatan berlalu lintas. Memastikan arus lalu lintas aman untuk mendahului kendaraan lain dan taat pada rambu-rambu lalu lintas.
”Semoga kejadian itu tidak terulang lagi. Jadilah pelopor dalam keselamatan berlalu lintas,” katanya. (daq/ign)