Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kalteng untuk KPU Kapuas tahun 2020 lalu. Setelah sebelumnya memeriksa sejumlah pejabat KPU dan saksi, jaksa menggeledah Kantor KPU Kapuas dan mengamankan ratusan berkas.
Penggeledahan dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Stirman Eka Putra, Rabu (6/10). Hampir dua jam tim Kejari mengobok-obok sejumlah ruangan, di antaranya ruangan sekretaris, bendahara, keuangan dan logistik, ruang rapat, dan gudang. Penggeledahan yang dikawal aparat kepolisian itu disaksikan sejumlah pejabat KPU Kapuas.
Usai penggeledahan, Stirman mengatakan, pihaknya bersama tim melakukan penggeledahan terhadap kantor KPU Kapuas berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Kapuas untuk menindaklanjuti penyelidikan dugaan korupsi dana hibah pilkada untuk KPU Kapuas.
”Ada berkas kegiatan yang kami amankan dari beberapa ruangan, seperti dari ruangan sekretaris, bendahara, logistik, dan beberapa ruangan lainnya. Kalau tidak salah sebanyak 25 boks dan satu koper (berisi berkas dan dokumen, Red) yang kami sita serta kami bawa ke Kejari guna pemeriksaan,” jelasnya.
Stirman menegaskan, pihaknya akan bekerja profesional dalam tersebut. Dalam waktu dekat, setelah melengkapi beberapa barang bukti, Kejari Kapuas akan menetapkan tersangka. ”Dalam kasus ini, kami tidak akan bisa diintervensi dan kami juga tidak tidur. Sudah pasti dalam waktu dekat serta secepatnya usai melengkapi berkas dan barang bukti, keterangan saksi, akan ada nanti penetapan tersangka,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kapuas Jamila menyambut baik langkah yang dilakukan Kejari Kapuas. Meski demikian, dia mengaku tak mengetahui konteks penggeledahan yang dilakukan di kantornya. ”Kami hormati karena itu merupakan bagian proses hukum. Kami belum tahu konteks penggeledahan dan berkas yang diminta. Untuk lebih jelasnya, kejaksaan yang bisa menerangkan hal itu,” ujarnya.
Catatan Radar Sampit, dana hibah yang diterima KPU Kapuas untuk pelaksanaan Pilkada Kalteng pada 2020 di Kapuas mencapai Rp 47 miliar. Terdiri dari hibah APBN Rp 15 miliar dan APBD Kalteng sebesar Rp 32 miliar. Dalam kasus tersebut, diduga proses pengadaan barang tidak sesuai ketentuan. Kejari sebelumnya telah memeriksa belasan saksi dalam kasus tersebut. (der/ign)