SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Jumat, 08 Oktober 2021 11:45
Permintaan Maaf Bos Miras Belum Diterima Wabup, Tokonya Banyak Dikunjungi Pembeli
BUKA LAGI: Toko Cawan Mas yang menjual miras kembali beraktivitas, Rabu (6/10). (RADAR SAMPIT)

Permintaan maaf yang disampaikan bos miras Toko Cawan Mas Johny Winata pada sidang adat yang digelar Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim pada Sabtu (2/10) lalu, ternyata belum diterima secara langsung oleh Wakil Bupati Kotim Irawati. Hal tersebut disampaikan Irawati ketika dikonfirmasi Radar Sampit, Rabu  (6/10).

”Belum ada permintaan maaf dari pemilik Toko Cawan Mas,” kata Irawati singkat. Ditanya mengenai hasil sidang perdamaian adat terhadap bos miras tersebut, Irawati enggan berkomentar. 

Polemik miras itu berawal dari gencarnya penertiban yang dilakukan Irawati. Beberapa kali dia menggerebek langsung toko yang menjual miras sampai pabriknya. Puncaknya, pada 16 Juni lalu, Irawati mendatangi toko miras Cawan Mas milik Johny Winata. Dia memergoki toko itu sedang menjual miras.

Johny sempat memberikan perlawanan dengan membentak Irawati dan menyebut orang nomor dua di Kotim itu arogan. Johny juga menyebut Irawati telah merusak asetnya.

Kejadian tersebut memantik reaksi sejumlah kalangan. Tokoh adat, agama, maupun warga, ramai-ramai menyoroti sikap bos miras tersebut. Hingga akhirnya DAD Kotim menggelar sidang adat akhir pekan lalu. Johny mengakui kesalahan dan siap menerima tuntutan Majelis Hakim Adat. Dia juga siap meminta maaf kepada Wakil Bupati Kotim Irawati.

Dalam sidang itu, Johny Winata dikenakan Pasal 13 singer sala basa dengan oloh beken (denda salah tingkah dengan orang lain), Yo Pasal 96 kasukup singer belum bahadat (kelengkapan denda adat hidup kesopanan, beretika dan bermoral tinggi) sesuai hukum adat Dayak hasil kerapatan adat di Tumbang Anoi 1894 dimana pasal pelanggaran dimaksud.

Sesuai Pasal 13 dalam kasusnya, perbuatan dan tingkah lakunya terhadap seseorang atau orang lain yang telah memberi malu, merusak nama baik, mengancam, oleh seseorang terhadap  orang lain pria atau wanita atau terhadap barang kepunyaan orang lain, dikenakan sanksi ancaman hukum sala basa sebesar 15-30  kati ramu.

Terlapor juga dikenakan Pasal 96 yang dijelaskan dalam ungkapan belum bahadat. Ungkapan itu merupakan kunci positif nilai kepribadian tradisional warisan asli daerah warisan turun-temurun yang meliputi ruang lingkup perikehidupan, arti kemanuasiaan dalam arti fisik, mental, dan spritual.

loading...

BACA JUGA

Kamis, 05 Juni 2025 16:23

Sukamara Dapat Predikat UHC Prioritas

SUKAMARA - Predikat Universal Health Coverage (UHC) Prioritas didapat oleh…

Kamis, 05 Juni 2025 16:23

Jelang Iduladha, Masduki Inspeksi ke Pasar

SUKAMARA – Bupati Sukamara Masduki bersama dengan unsur Forkopimda Sukamara…

Kamis, 05 Juni 2025 16:22

Bupati Lamandau Serahkan 95 Hewan Kurban

NANGA BULIK–Menjelang perayaan Iduladha 1446 Hijriah, Bupati Lamandau Rizky Aditya…

Rabu, 04 Juni 2025 15:49

Sukamara Raih Opini WTP 13 Kali Berturut-turut

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara kembali memperoleh opini Wajar Tanpa…

Rabu, 04 Juni 2025 15:49

Bupati Lamandau Hadiri Orientasi dan Munas VI APKASI

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra menghadiri dua…

Rabu, 04 Juni 2025 15:24

Nelayan Keringkan Hasil Laut

SUKAMARA – Sebagian hasil tangkapan ikan di wilayah pesisir Sukamara…

Rabu, 04 Juni 2025 15:23

Bupati Lamandau Lantik 37 Pejabat Kepala Desa

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra melantik 37…

Senin, 02 Juni 2025 15:26

Pemkab Siap Dukung Kemajuan Pesantren Nurul Hijrah

SUKAMARA - Pondok Pesantren Nurul Hijrah Sukamara menggelar acara milad…

Senin, 02 Juni 2025 15:25

Nilai-nilai Pancasila Harus Diterapkan

SUKAMARA - Wakil Bupati Sukamara Nur Efendi menegaskan bahwa upacara…

Senin, 02 Juni 2025 15:25

Wabup Lamandau Sampaikan Usulan dalam RPJMD Kalteng

PALANGKA RAYA – Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid didampingi Plt Bappedalitbang…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers