Pihak agen pelayaran akhirnya menempuh jalur damai dengan bertanggung jawab atas rusaknya lanting warga karena ditabrak kapal agen tersebut. Pihak agen, bersedia memenuhi tuntutan dan mengganti semua kerugian yang dialami warga.
Korban yang berjumlah tiga orang, yakni Muhammad Heru Santoso, Suriansyah, dan Akhmad Sofian, masing-masing diberikan uang tunai untuk mengganti biaya kerusakan lanting.
”Pada 28 September lalu, kami melakukan proses mediasi. Para korban menuntut ganti rugi. Berkat persetujuan kedua belah pihak, akhirnya sepakat pihak agen mengabulkan permintaan para korban,” kata Kasat Polair Polres Kotim AKP Herbet P Simanjuntak.
Total uang yang berikan kepada korban sebesar Rp 55.150.000, dengan rincian Heru Susanto Rp 23.850.000, Suriansyah Rp 19.100.000, dan Achmad Sofian Rp 12.200.000. Uang itu digunakan untuk perbaikan lanting.
”Proses mediasi berlangsung di Mako Polair Polres Kotim. Setelah semua permintaan korban dipenuhi pihak agen, kedua belah pihak setuju berdamai dan tidak melanjutkan kasus tersebut,” jelasnya.
Herbet menambahkan, agar tidak terulang kembali, dia mengimbau pelaku pelayaran tetap selalu waspada dan berhati-hati. Terlebih saat cuaca buruk.
Insiden itu sebelumnya terjadi di Desa Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau, Kotim, 26 September lalu. Kapal yang menabrak lanting warga bernama KM Cavalo Marhinho, milik salah satu perusahaan agen pelayaran. Kapal yang sedang sandar, terdorong angin hingga menabrak lanting warga. (sir/ign)