epolisian Resort (Polres) Barito Timur (Bartim) lakukan pendampingan psikologis pada korban pelecehan seksual (pedofilia) yang terjadi di Kecamatan Pematang Karau, beberapa waktu lalu.
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra melalui Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawira mengatakan, bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan psikis kepada korban pelecehan anak di bawah umur yang diketahui masih berusia 12 tahun tersebut.
“Secara profesional dan mempertimbangkan berbagai aspek, kami akan datangkan psikologi anak untuk mendampingi korban, dengan harapan dapat meringankan trauma,” kata Ecky di temui Radar Sampit di ruang kerjanya, Selasa (12/10).
Perwira yang merupakan Ketua Tim Macan Resmob Polres Bartim ini menyebutkan, sejumlah saksi, seperti tetangga dan bibi korban sudah dimintai keterangan.
Satreskrim Polres Bartim juga meminta ahli psikologi anak untuk memeriksa kejiwaan korban. “Hasil tes ahli psikologi anak ini nantinya kami jadi rekomendasi yang akan dilaksanakan,” kata Ecky. Perkara ini ditangani Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bartim. Tersangka saat ini sudah jebloskan ke ruang tahanan untuk mempertanggungjawabkannya sebagaimana Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Diberitakan sebelumnya, YMM diamankan setelah aksi bejadnya kepergok sang istri sedang mencabuli keponakannya sendiri di rumah. Tragedi yang menimpa korban bermula ketika ibu bocah itu meninggal dunia beberapa tahun lalu. Korban kemudian tinggal bersama paman dan bibinya, yang merupakan keluarga kandung ibu korban.
Aksi pelaku diketahui, orang tua korban yang menerima laporan tak terima dan langsung melaporkan pelaku ke polisi. (apr/fm)